JAKARTA, KOMPAS.com " Putri bungsu Susno Duadji, Dilliana Ermaningtyas, langsung tertunduk saat majelis hakim memvonis ayahnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Sebagai pribadi tentu kecewa karena markus (makelar kasus) dihukum lebih rendah, segitu saja ya," singkat Diliana saat diminta tanggapannya sesaat sebelum meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Diliana kemudian meninggalkan ibundanya, Herawati Duadji, yang sedang memberikan pernyataannya kepada media. Informasi tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Saat sidang berlangsung, Diliana duduk di belakang ibundanya untuk mendengarkan secara serius setiap perkataan majelis hakim. Sesekali, dirinya melihat pesan di BlackBerry yang terus digenggamnya. Diliana tampak mengenakan jilbab berwarna merah muda dipadu dengan kaus serupa dengan jaket jins. Diliana yang tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya, kemudian pamit meninggalkan ruang sidang. Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Charis Mardiyanto menyatakan, Susno Duadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhkan pidana 3tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta. Tak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak, imbuh Charis Mardiyanto, harta benda Susno akan disita dan dilelang. (Tribunnews/Ferdinand Waskita)
Saat sidang berlangsung, Diliana duduk di belakang ibundanya untuk mendengarkan secara serius setiap perkataan majelis hakim. Sesekali, dirinya melihat pesan di BlackBerry yang terus digenggamnya. Diliana tampak mengenakan jilbab berwarna merah muda dipadu dengan kaus serupa dengan jaket jins. Diliana yang tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya, kemudian pamit meninggalkan ruang sidang. Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Charis Mardiyanto menyatakan, Susno Duadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhkan pidana 3tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta. Tak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak, imbuh Charis Mardiyanto, harta benda Susno akan disita dan dilelang. (Tribunnews/Ferdinand Waskita)