KPK Sita Mobil Volvo Hari Sabarno

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Volvo XC90 milik mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, mobil tersebut diduga berasal dari tindak korupsi yang dilakukan Hari dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2002.

"Hari ini kami melakukan penyitaan mobil Volvo tersangka HS senilai Rp 808 juta. Mobil keluaran tahun 2005 itu diduga berasal dari proyek pengadaan pemadam kebakaran," ujar Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Sebelumnya, Rabu (30/3/2011), Hari mendatangi KPK untuk melakukan pemeriksaan. Namun, ada yang aneh dari kedatangannya. Ia datang tidak menggunakan mobil tahanan, melainkan mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1907 UFR dengan pelat hitam.

Ketika ditanya terkait mobil yang dikendarainya, Hari menjawab, hal tersebut merupakan urusan KPK. "Tanya KPK, saya tidak tahu," katanya, seusai menjalani pemeriksaan.

Ketika dikonfirmasi apakah hal tersebut merupakan perlakuan istimewa dari KPK, Ketua KPK M Jasin membantah. Menurut Jasin, pihaknya sudah memperlakukan Hari sesuai dengan SOP KPK. "Jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap Hari Sabarno. Penjemputan di tahanan dapat menggunakan mobil dinas KPK biasa, kemarin pakai mobil dinas KPK," tutur Jasin.

Hari Sabarno yang juga purnawirawan TNI ditetapkan sebagai tahanan rumah tahanan Cipinang pada akhir pekan lalu. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran bertipe V80 di seluruh wilayah Indonesia yang merugikan negara sekitar Rp 86 miliar. Atas perbuatannya tersebut, KPK menjerat Hari dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.