Nalom Beberkan Fakta soal Hakim Arsyad

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengganti Ad Hoc Mahkamah Konstitusi Nalom Kurniawan membeberkan fakta baru terkait putusan surat Mahkamah Konstitusi dalam penetapan hasil pemilihan umum legislatif 2009 yang dimohonkan oleh Partai Hanura untuk Dapil Sulawesi Selatan I.

Menurutnya, sebelum perkara itu disidangkan di Mahkamah Konstitusi, mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusiyang juga hakim dalam panel sidang itu memerintahkannya untuk membuat tabel atau matriks rekapitulasi perolehan suara versi Arsyad.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Tabel itu nantinya harus dicantumkan dalam persidangan. Namun, ia mengaku tak mengerti alasan Arsyad meminta rekap tersebut. Padahal Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak memerintahkannya melakukan hal itu, hanya perintah Mahfud untuk menghitung ulang perolehan suara.

"Saya diberikan Pak Arsyad tabel untuk Dapil I. Dia perintahkan saya dan mengatakan 'ya buat saja, dibawa tabel ini'. Tapi itu saya abaikan. Padahal Ketua (Mahfud MD) minta C1 untuk hitung ulang, jadi saya mengabaikan Pak Arsyad," ujar Nalom saat rapat Panja Mafia Pemilu di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Nalom tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tindakan Arsyad setelah permintaannya tidak dilakukan oleh Nalom. Seperti yang diketahui, mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, pada pertemuan dengan Panja Mafia Pemilu mengaku ia memang masuk dalam Panel Hakim dalam gugatan perkara yang dilakukan oleh Partai Hanura.

Namun, ia membantah berbagai keterlibatannya dalam pemalsuan surat jawaban putusan MK. Selama rapat dengar itu, Arsyad tidak sekalipun membahas mengenai rekapitulasi suara seperti yang diungkapkan Nalom.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.


Lagi, TKI Terancam Pancung di Arab Saudi

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com " Setelah Ruyati dipancung atas tuduhan pembunuhan, Sabtu (18/6/2011) lalu, satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI), Sumartini binti Manaungi (33), akan dieksekusi mati dengan cara hukum pancung.

Anggota Komisi III DPR, Eva Sundari, menyampaikan, TKI asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, itu kini tengah dipenjara di Malaaz Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan pula."Dia dituduh menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan anak majikan yang bernama Tisam, 17 tahun," katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2011).

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Menurut Eva, TKI yang berangkat melalui perantara PT Duta Sapta Perkasa rencananya akan dihukum pancung pada 3 Juli mendatang.Politisi PDI-P ini meminta Kementerian Luar Negeri untuk segera memberikan penjelasan kepada publik dan terutama kepada keluarga yang bersangkutan.

"Kabar terakhir, Dubes RI kirim surat minta pengampunan raja, tapi di saat yang sama ada informasi pengadilan pada posisi banding," tambahnya.

Eva menegaskan, penyelamatan TKI tidak bisa dilakukan hanya oleh duta besar. Menurut dia, Presiden harus menjalankan diplomasi tingkat tinggi secara langsung untuk meminta pengampunan atas nama Sumartini dan 27 tenaga kerja wanita lainnya yang tengah berada di penjara.

"Sepatutnya Presiden terbang dan melobi raja secara langsung meminta pengampunan mereka. Komitmen perlindungan bagi tenaga kerja wanita harus dijawab dan dijalankan langsung oleh kepala negara dan pemerintahan RI, bukan hanya pembantu-pembantunya," tandasnya.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.


Bareskrim Masih Perlu Periksa Saksi

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Penyidik Bareskrim Polri masih belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi  dalam sengketa Pemilu 2009 di Wilayah Sulawesi Selatan I setelah memeriksa 19 saksi.


"Belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi belum selesai, masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2011).

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Namun, Boy tidak menjelaskan siapa saja saksi yang akan diperiksa. Ia menambahkan, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan meskipun belum menetapkan tersangka.

"Enggak harus ada tersangka (di SPDP). Nanti, setelah pemeriksaan saksi-saksi akan kelihatan siapa tersangkanya," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (28/6/2011), penyidik memeriksa empat staf Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais, dan Riska Aprian. Pemeriksaan dilakukan hingga menjelang dini hari. Menurut penyidik, mereka mengetahui asal muasal surat MK.

Dalam penanganan kasus itu, penyidik akan memproses tiga kelompok, yaitu pembuat surat, pengguna surat, dan aktor intelektual, atau pihak yang memerintahkan membuat surat palsu. Langkah awalnya adalah menjerat pelaku pembuat surat palsu.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.


Mahfud: Wajar Bila Arsyad Membantah

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai wajar sikap mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi, yang membantah semua pertanyaan Panja Mafia Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi II DPR, Selasa (28/6/2011).

Dalam rapat tersebut, Arsyad mengklarifikasi pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya penuh dengan manipulasi dan kebohongan. "Semua orang sudah tahu sih kalau dia (Arsyad) ítu pasti membantah. Jadi, wajar saja. Pertanyaan DPR juga enggak tajam, cuma tanya apa Bapak mengakui ini. Ya pasti enggak ngaku mereka," ujar Mahfud kepada wartawan di kantornya di Jakarta.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Bahkan, ia yakin bahwa pada pemanggilan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, nanti pun Andi akan membantah semua temuan hasil investigasi MK. Namun, Mahfud percaya kasus itu akan segera terungkap meskipun tetap dibantah oleh pihak yang diduga terlibat.

"Itu bisa dibuktikan di polisi nanti. Soalnya kalau tanya ke Arsyad dan Nesha pasti membantah semua. Nanti Andi Nurpati membantah semua. Namun, polisi itu tidak bodoh karena sekarang mereka sudah mengonstruksi itu semua," tukasnya.

Seperti diberitakan, baik Nesha maupun Arsyad, yang merupakan ayah dan anak, membantah keras berbagai tudingan atas keduanya. Arsyad bahkan menuduh Mahfud hanya mencari popularitas dengan melemparkan masalah itu ke publik dan melakukan pembunuhan karakter atas dirinya.

Nesha menganggap isi laporan itu sebagai cerita India dan penuh skenario. Dari semua pernyataan tim investigasi MK, Nesha dan Arsyad hanya mengakui mengenal staf MK, Masyhuri Hasan, dan mantan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.


Patrialis: Keputusan Cekal Yusril Diubah

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief akan mengubah masa perpanjangan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang semula satu tahun menjadi enam bulan. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta, Selasa (28/11/2011).

Menurut Patrialis, Jaksa Agung Basrief Arief telah mengomunikasikan perihal perubahan masa perpanjangan cekal Yusril itu kepadanya. "Tadi malam Pak Jaksa Agung sudah komunikasi dengan saya, hari ini menurut Pak Jaksa Agung akan diubah, permintaannya yang satu tahun dijadikan enam bulan," kata Patrialis.

Kementrian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, lanjutnya, akan menindaklanjuti permintaan Jaksa Agung itu. "Diminta enam bulan, kita lakukan enam bulan," ujarnya.

Meskipun demikian, Patrialis mengatakan, masa perpanjangan cekal selama setahun yang diajukan Kejaksaan Agung tidak dapat disalahkan. Sebab, katanya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masa pencekalan minimal 6 bulan belum didukung peraturan pemerintah.

"Jadi kalau Jaksa Agung minta satu tahun (cekal) dan kami melaksanakan satu tahun. Itu masih dalam koridor yang benar karena Peraturan Pemerintah- nya belum ada," ucapnya.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

Sebelumnya, Yusril menuding Basrief tidak mengerti hukum dengan mengajukan masa perpanjangan cekal terhadap Yusril selama satu tahun. Sebab, menurut Yusril, undang-undang yang baru tentang keimigrasian yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menetapkan masa cekal maksimal enam bulan, bukan satu tahun seperti dalam undang-undang sebelumnya.

"Jaksa Agung menggunakan undang-undang dan peraturan pelaksana yang sudah tidak berlaku lagi untuk mencekal saya," kata Yusril Senin (27/6/2011) di Jakarta. Tindakan ini, menurut Yusril, bukan saja suatu kezaliman, melainkan juga tindakan mempertontonkan kebodohan sebagai petinggi hukum di negara ini.

Dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.S/06/2011, Jaksa Agung menggunakan undang-undang lama yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah diganti dengan UU No 6 Tahun 2011.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 itu, masa pencekalan maksimal setahun. "Keputusan cekal Jaksa Agung itu ternyata dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, sehingga menteri ini pun sama bodohnya dengan Jaksa Agung Basrief," ujar Yusril.

Terkait hal tersebut, Patrialis mengatakan, pihaknya dan Kejaksaan Agung menghormati masukan dari Yusril. Pendapat Yusril tersebut, kata Patrialis, juga tidak dapat dipersalahkan. Sebab, meskipun belum ada peraturan pemerintahnya, undang-undang yang baru sudah sah sehingga boleh dilaksanakan.

"Atas dasar itulah, Pak Jaksa Agung akan mengubah (masa perpanjangan cekal)," ujar Patrialis.

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.


Mahfud: Minggu Ini Polisi Tetapkan Tersangka

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendapat kabar dari kepolisian bahwa dalam minggu ini penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2009 yang menjerat mantan anggota KPU yang juga politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Dalam penetapan tersangka itu, Mahfud mempersilakan kepolisian untuk memulainya dari dalam Mahkamah Konstitusi."Polri sudah akan mulai menetapkan tersangka secara bertahap. Saya memang menyetujui lebih bagus itu mulai dari dalam MK, siapa di MK (yang terlibat) lalu surat itu mengalir ke mana dan siapa yang menggunakan. Itu lebih efektif saya kira. Kalau mulai dari yang menggunakan diurut ke belakang, justru lebih sulit," kata Mahfud di Jakarta, Senin (27/6/2011).

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Ketika ditanya nama oknum MK yang akan ditetapkan menjadi tersangka, Mahfud enggan menjawab. Polisi, lanjutnya, yang berhak menentukan tersangka dalam MK."Kalau mengumumkan tersangka, itu tugasnya polisi, bukan MK. Polisi sudah sangat profesional untuk kasus ini dan mulai menampakkan upaya perbaikan sistem kerja sehingga lebih transparan. Mulai dari MK siapa yang membuat surat itu pertama kali kalau sudah ngaku diberikan ke siapa lalu bagaimana bisa sampai ke sana dan seterusnya, itu akan lebih mudah," tutur Mahfud.

Ia menyatakan, polisi harus mengumumkan nama-nama orang yang menjadi tersangka karena hal itu merupakan hak publik untuk mengetahuinya. "Harus diumumkan besok (nama tersangka) karena itu hak publik. Tetapi, apakah hari ini atau besok lusa itu saya belum tahu, tapi saya dengar minggu ini sehari atau dua hari (diungkapkan tersangka)," tukasnya.

Seperti diketahui, Mahfud melaporkan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 Dapil I Sulawesi Selatan, milik Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura. Dalam kasus itu, diduga turut serta terlibat Dewi Yasin Limpo, mantan anggota KPU dan politikus Demokrat Andi Nurpati,staf MK Masyhuri Hasan, dan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.

Laporan tersebut telah diserahkan ke kepolisian sejak Februari 2010. Staf yang diduga terlibat telah mendapat sanksi keras, sampai dengan pemberhentian oleh Mahkamah Konstitusi.

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada
. OK, mungkin bukan pakar. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
.


Dua Kali Mangkir, Nazar Tak Dijemput Paksa

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Senin (27/6/2011), terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ini adalah panggilan ketiga KPK terhadap Nazar terkait kasus tersebut. Pada dua kali pemanggilan sebelumnya, anggota Komisi VII DPR itu mangkir. Sedianya, jika sudah dua kali mangkir, KPK dapat menjemput paksa Nazaruddin saat pemanggilan ketiga. Namun kali ini tidak demikian.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar beralasan, KPK tidak menjemput paksa Nazaruddin kali ini karena dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda.

"Ini panggilan biasa, untuk tersangka yang berbeda," kata Haryono melalui pesan singkat, hari ini.

Kali ini, Nazaruddin dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, tersangka dugaan suap wisma atlet. Sebelumnya dia dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi Mindo Rosalina Manulang, tersangka lainnya.

Sementara itu, berkas pemeriksaan Rosa sendiri telah dinyatakan lengkap di internal penyidik. Dengan demikian, menurut kuasa hukum Rosa yakni Djufri Taufik, keterangan Nazaruddin tidak lagi dibutuhkan untuk Rosa.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

"Kalau sudah dilimpahkan, otomatis keterangannya (keterangan Nazaruddin) tidak ada di berkas Bu Rosa," kata Djufri.

Terkait hal itu, Haryono mengungkapkan bahwa keterangan Nazaruddin tetap dibutuhkan meskipun pemeriksaan terhadap Rosa telah selesai. "Penyidikan kan belum usai, ya kita tunggulah. Masih ada kemungkinan, pengembangan penyidikan masih berlanjut," kata Haryono.

Dia melanjutkan, ada kemungkinan Nazaruddin diperiksa untuk tersangka lain seperti Wafid Muharam.Akankah Nazaruddin hadir sebagai saksi bagi Wafid? Hingga kini, berdasarkan pengamatan Kompas.com, kader Partai Demokrat itu belum mendatangi Gedung KPK. Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, rekan separtainya itu akan pulang ke Indonesia dari Singapura dalam sekitar tiga minggu ke depan.

"Itu janji ke saya, ya. Kalau diizinkan, dia janjinya sama aku gitu. Sebab aku minta, citra partai kita. Kasihan jangan citra partai jadi rusak," kata Ruhut.

Terkait penjemputan paksa Nazaruddin, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa pihaknya terkendala teknis dalam upaya tersebut. Menurut Busyro, KPK belum mengetahui alamat Nazaruddin di Singapura.

"Kami sedang menelusuri (alamat Nazaruddin), di Singapura itu kan banyak apartemen juga," ucap Busyro, pekan lalu.

Sebagai pengetahuan Anda tentang
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.


Inilah Kekecewaan Rakyat Terhadap SBY

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Penelitian Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan merosotnya kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Peneliti senior Sunarto Ciptoharjono mengatakan, hasil ini disebabkan kekecewaan di sana-sini dari berbagai kelompok masyarakat terhadap Presiden keenam Republik Indonesia tersebut.

"Ini faktor pertama, adanya kekecewaan di beberapa komunitas terhadap kasus-kasus yang tak tuntas," katanya di kantor LSI, Minggu (26/6/2011).

Sunarto menyebutkan, kelompok pertama yang kecewa adalah komunitas pembela hak asasi manusia, seperti kasus pembunuhan Munir. "Di awal pemerintah ingin tuntaskan, tapi sampai sekarang tak terjawab dalangnya sampai sekarang. Kasus itu tidak clear sampai saat ini," tambahnya.

Komunitas yang juga kecewa adalah komunitas politik yang kecewa dengan tak terungkapnya kasus besar dana bail out Bank Century. Pertanyaan ke mana larinya dana Rp 6,7 triliun tak kunjung terjawab.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Komunitas prokeberagaman agama dan pluralisme juga kecewa, contohnya dalam kasus pembunuhan aktivis Ahmadiyah. Menurut Sunarto, Presiden SBY selalu menjanjikan pembubaran organisasi-organisasi yang radikal, namun hal itu hanya berhenti pada tataran wacana.

Realisasinya nol bahkan isu kekerasan terhadap komunitas dan ekstremisme makin tinggi. Komunitas lain yang juga kecewa adalah komunitas antikorupsi, terutama dalam menanggapi kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin dan petinggi Demokrat lainnya.

Sunarto mengatakan, SBY sejak awal sudah berjanji berdiri dalam garda depan pemberantasan korupsi. Sayangnya, kasus Nazaruddin menunjukkan korupsi terjadi di jantung partainya sendiri.

"Publik kemudian menebak-nebak ada apa dengan Nazaruddin. Sengaja diamankan atau betulan sakit karena tidak ada penanganan yang sistematis terhadap Nazaruddin, maka berkembang imajinasi di persepsi publik, di balik Nazaruddin itu ada kunci kotak pandora di mana banyak pejabat publik yang terlibat. Faktor-faktor inilah yang turut menyumbang terhadap merosotnya kinerja pemerintahan SBY," katanya.

Kekecewaan komunitas-komunitas ini diperburuk pula dengan kekecewaan publik terhadap sikap Presiden SBY yang terlalu reaktif dan gemar curhat ketika menanggapi kasus-kasus yang bukan "kelasnya presiden", seperti reaksi terhadap pesan singkat yang dinilai telah memfitnah Presiden SBY serta curhat soal gaji Presiden.

"Misalnya, reaktif terhadap SMS yang menyerang pribadi. Coba kita bayangkan dari SMS yang beredar hanya hitungan beberapa hari, SBY lalu beri tanggapan resmi. Bandingkan dgn kasus dipancungnya TKI kita di Arab Saudi. SBY baru tanggapi secara resmi beberapa hari kemudian. Tentu lebih reaktif terhadap SMS yang menyerang pribadi," katanya.

"Sebagai presiden harusnya tak perlu tanggapi hal-hal yang secara teknis, harusnya cukup dilaksanakan oleh bawahannya," tambah Sunarto kemudian.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.


Kasus Penyiksaan Tak Ditanggapi Serius

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mempertanyakan sikap pemerintah yang tampaknya tak serius menanggapi insiden penyiksaan yang terjadi sepanjang Juli 2010 hingga Juni 2011.

Hal ini, menurut Kepala Biro Peneliti Kontras Papang Hidayat, karena beberapa dari berbagai laporan pengaduan yang diajukan kepada pihaknya dari korban tak ada satu pun yang berujung pada keadilan, yaitu pelaku dihukum secara layak. Bahkan, impunitas atau pembiaran sudah menjadi bagian yang sering dilakukan pemerintah ataupun penegak hukum.

"Penyiksaan di Indonesia menjadi kejahatan yang khas tanpa praktik penghukuman yang jelas. Tak ada satu pun yang bisa diakhiri dengan keadilan memberi hukuman yang layak untuk pelaku penyiksaan," ujar Papang di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Sabtu (25/6/2011).

Salah satu penyiksaan terjadi pada Hermanus Riupassa. Ia mengalami tindakan penyiksaan selama menjalani pemeriksaan di Markas Polres Perigi Lima dan Polsek Tulehu, Maluku. Pada 23 Maret 2005 Hermanus ditangkap tanpa disertai surat penangkapan.

Hermanus diinjak dan diikat dengan tali rafia oleh oknum polisi setempat. Ia dituduh sebagai pelaku pembunuhan terencana yang dilakukan seseorang bernama Herry Sapulete. Penyiksaan berlanjut saat pemeriksaan, bahu, paha, dan kaki Hermanus  dipukuli. Mereka memaksa Hermanus agar mengaku namanya adalah Herry Sapulette.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Beberapa penyiksaan lainnya yang lebih keji terjadi padanya dan tak layak disampaikan kepada publik. Informasi terakhir, saat ini Hermanus berada di Lapas Ambon dengan hukuman 16 tahun penjara. Upaya peninjauan kembalinya ditolak.

Sementara itu, kasus penyiksaannya selama berada di kepolisian setempat tak pernah diusut polisi. Hermanus, lanjut Papang, hanya merupakan satu contoh dari sekian banyak kasus penyiksaan di Indonesia atas nama aparatur keamanan negara.

"Berbagai kasus penyiksaan terjadi karena ketidakmampuan seorang penyelidik atau penyidik akan teknik investigasi yang memadai sehingga mereka mencari jalan pintas dalam mengumpulkan bukti dan kesaksian lewat praktik penyiksaan," tutur Papang.

Oleh karena itu, menurut Papang, Kontras mendesak pemerintah agar tak lagi gagap terhadap berbagai kasus penyiksaan yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. "Kontras meminta Pemerintah RI, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk merancang RUU khusus tentang upaya pencegahan dan penghukuman penyiksaan. Ini menjadi kunci untuk melawan praktik penyiksaan," kata Papang.

Selain itu, Kontras juga menuntut pemerintah menjalankan hasil rekomendasi dari Komite Menentang Penyiksaan (Committee Against Torture) yang merupakan tindak lanjut pelapor khusus tentang tentang penyiksaan (special rapporteur on torture) Manfred Nowak tahun 2007 dan Laporan Universal Berkala 2008 mengenai HAM.

"Dari dua rekomendasi ini dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia juga telah turut serta masuk dalam anggota Dewan HAM PBB serta menegakkan keadilan dan hak asasi manusia rakyatnya," lanjut Papang.

Sebagai pengetahuan Anda tentang
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.


Banyak TKI Dilarang Shalat oleh Majikan

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai perlakuan tidak baik warga Arab kepada para tenaga kerja asal Indonesia terus terungkap. Selain berbagai tindakan kekerasan hingga pelecehan seksual, para majikan juga kerap melarang TKI untuk melaksanakan ibadah shalat.

Ketua Pusat Kajian WanitaJender Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan, hasil penelitiannya terhadap 70 TKI di Abu Dhabi dan 100 TKI di Dubai, 75 persennya dilarang menunaikan shalat oleh majikan.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

"Majikan tidak ingin kehilangan lima kali sekian menit untuk shalat," kata Sulistyowati saat diskusi di Jakarta, Sabtu (25/6/2011).

Imas (23), mantan TKI di Kuwait asal Majalengka, Jawa Barat, membenarkan hal itu. "Kan di sini (Indonesia) shalat lima waktu. Majikan di sana bilang kamu kelamaan. Shalat itu cukup niat sama Al Fatihah, sudah selesai. Kamu buang-buang waktu," ucapnya.

Sulistyowati menambahkan, persoalan lain yakni adanya perubahan kontrak sepihak oleh agen penyalur dengan majikan. Sebelum diberangkatkan, kata dia, calon TKI dibuatkan kontrak yang sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI.

"Sampai di sana ada kontrak baru yang harus ditandatangani. Lalu ada kontrak lain yang pekerja tidak dilibatkan, yaitu kontrak yang dibuat agensi dengan majikan. Itu salah satunya mengatur besarnya gaji. Yang diterima bisa setengah upah minimum di sana," jelas dia.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.


Pemerintah RI Tak Akan Reaksional

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang
. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengemukakan, Pemerintah Indonesia tak serta-merta memutus hubungan diplomatik dengan Arab Saudi karena kasus eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia, Ruyati binti Satubi (54), di Arab Saudi. Pemerintah tak akan mengambil langkah reaksional.

Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek
. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.

Faizasyah menjelaskan, Indonesia memiliki hubungan mendalam dengan Arab Saudi, mulai dari ekonomi hingga politik. Indonesia dan Arab Saudi juga merupakan negara anggota G-20, Organisasi Konferensi Islam, dan lainnya. "Jadi, banyak interaksi di berbagai forum yang saling menguntungkan kedua negara," kata Faizasyah kepada para wartawan, Jumat (24/6/2011) di Jakarta.

Menurut Faizasyah, jika ingin memutus hubungan dengan negara lain, sebuah negara perlu menyusun suatu kajian yang komprehensif. Negara tersebut harus mempertimbangkan masak-masak dampaknya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menulis surat kepada Raja Arab Saudi Abdullah. Selain memprotes sikap Pemerintah Arab Saudi yang tak memberitahukan perwakilan RI terkait eksekusi mati Ruyati, Presiden menegaskan, hubungan Indonesia-Arab Saudi dalam kondisi baik. Hal ini terlepas dari eksekusi mati terhadap Ruyati.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.


Kenapa Kejaksaan dan Polisi Sulit Berantas Korupsi

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang
. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, saat ini lembaga penegak hukum di bawah pemerintahan seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian sulit untuk memberantas korupsi. Hal ini karena lembaga-lembaga tersebut dihadapkan pada kekuasaan dan pemilik modal besar yang mempengaruhi pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil kalau Kejaksaan Agungdan Kepolisian berada di bawah Presiden karena mereka sulit untuk independen. Apalagiterkait politik dan pemilik modal yang kuat," papar Febri di ruang diskusi DPD, Jumat (24/06/2011).

Menurutnya, lembaga yang paling tepat untuk memberantas korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, selama ini lanjutnya, sejumlah kalangan menganggap KPK sebagai lembaga independen yang ad hoc dan bersifat sementara. Padahal, kata Febri, KPK harusnya dijadikan lembaga ad hoc untuk tujuan tertentu bukan waktu tertentu. KPK pun dibutuhkan oleh Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama berantas korupsi.

Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek
. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.

"Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak maksimal, sehingga korupsi menggerus hak-hak masyarakat. Tapi, lembaga penegak hukum di bawah pemerintah tidak efektif dalam menegakkan anti korupsi. Oleh karena itu, kita butuh KPK. Lembaga ini bukan lembaga yang dibentuk untuk sementara waktu, ad hoc yang dimaksud adalah untuk tujuan tertentu. Karena korupsi akan melekat seterusnya di setiap kewenangan," imbuhnya.

Sementara itu, menurut Anggota DPD I Wayan Sudirta, saat ini kelompok orang baik yang ingin memberantas korupsi tidak terorganisir, sedangkan kelompok penjahat koruptor terorganisir di beberapa tempat termasuk di lembaga pemerintahan.

"Orang baik-baik belum terorganisasi. Jadinya barang-barang bagus (lembaga anti korupsi) masih ad hoc. Sedangkan penjahatnya sudah terorganisasi," kata Wayan.

Ia pun menuturkan memang ada suara-suara yang masih menginginkan KPK dibubarkan. Namun, ia percaya KPK tetap dapat memberikan langkah-langkah jitu memberantas kasus korupsi yang masih bergantung.

"Jangan dulu berpikir membubarkan KPK sekalipun saya dituduh membela KPK saya memang harus bersimpati pada KPK. KPK ini sudah cukup menggembirakan, tapi belum cukup memuaskan tapi masak karena kita belum puas jadi dibubarkan. Kita perlu orang baik untuk berantas korupsi," tukasnya.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.


Dubes Keluhkan SDM TKI di Arab Saudi

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, mengeluhkan bahwa sumber daya tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi sangat minim. Kondisi itu menyebabkan banyak di antara para pekerja itu tidak dapat bekerja efektif di rumah majikan.

Gatot mengemukakan itu di depan anggota Komisi I DPR Kamis (23/6/2011). "Sumber daya dari saudara kita yang ke sana, para TKI, ada yang sama sekali tidak kompetitif. TKI yang diberangkatkan ke sana tidak kapabel, enggak bisa nyetrika, enggak bisa menggunakan vacuum cleaner, padahal itu hal-hal kecil," katanya.

Menurut Gator, hal itu yang juga harus dibenahi pemerintah. Setidaknya dengan melakukan pembinaan dan pelatihan, sebelum para TKI diberangkatkan ke negara tujuan. Bahkan, ia mendesak pembinaan dan pelatihan seharusnya bukan dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), melainkan harus dikendalikan langsung oleh pemerintah.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

"Harus dikendalikan oleh pemerintah, bukan PJTKI. Hanya bilang iuran, terus diberangkatkan begitu saja. Tidak ada pelatihan bahasa atau pelatihan untuk bekerja. Itu sudah terjadi sejak dulu. Sekarang-sekarang ini baru kelihatan ada perubahan sedikit dengan pelatihan untuk para TKI," katanya.

Tak hanya itu, keluhan Gatot kepada para wakil rakyat yang mencecarnya pada awal pertemuan. Ia juga mengemukakan, karena tak ada nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan tenaga kerja dengan negara itu, nasib para TKI menjadi tidak jelas. Mereka cenderung tidak diperhatikan haknya sebagai pekerja.

"Kita tidak punya agreement atau MoU perlindungan untuk TKI. Itu sangat mengganggu karena harusnya dalam MoU diatur jam kerja, jam istirahat, asuransi. Tapi, karena kita tidak memiliki MoU itu, nasib TKI jadi tidak jelas," ujar Gatot.

Menurut data yang diberikan Gatot, sejak tahun 2008 sampai 2009 KBRI pernah membebaskan 9 TKI yang terancam hukuman mati. Sementara saat ini ada 26 TKI yang bermasalah di Arab Saudi. Namun 3 orang dari jumlah itu telah dimaafkan oleh keluarga. Sementara 23 lainnya masih menjalani proses hukum.

Oleh karena itu, tiga staf Kementerian Luar Negeri telah pergi ke Arab Saudi untuk mengusahakan keringanan bagi para TKI itu. Gatot berjanji, dia dan juga KBRI akan terus mengawal orang per orang TKI yang bermasalah di Arab Saudi.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.


Pembentukan Satgas TKI Dinilai Lamban

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin menyayangkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani dan membela para warga negara Indonesia, khususnya tenaga kerja Indonesia (TKI), yang terancam hukuman mati di luar negeri sangat terlambat. Apalagi, menurutnya, TKI di luar negeri selama ini telah merindukan kepedulian pemerintah terhadap nasib mereka di negeri orang.

"Kita cukup menyayangkan, pembentukan satgas TKI tidak secepat kalau beliau (Presiden SBY) merespon hal-hal lain. Kita, terutama para TKW dan TKI, betul-betul merindukan aksi kepedulian pemerintah," kata Lukman di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (23/06/2011).

Ia menilai, pembentukan satgas ini ada karena sesuatu yang salah dalam kinerja kementerian-kementerian terkait dengan ketenagakerjaan dan pengiriman TKI ke luar negeri.

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

"Pembentukan satgas ini adalah sesuatu yang ad hoc sifatnya, yang kalau dalam kondisi normal berjalan sebagaimana mestinya, tidak perlu ada satgas. Jadi, adanya satgas ini adalah indikasi kuat adanya sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Namun, lanjut Lukman, masyarakat dihimbau agar tetap berpikir positif untuk pembentukan satgas itu. Keberadaan satgas ini diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan seputar TKI yang menurutnya tidak berjalan optimal.

"Kita berharap konkrit hasilnya. Jadi, ini satuan tugas yang betul-betul menindaklanjuti seluruh peraturan yang pernah ada terkait ketenagakerjaan di luar negeri dan semua kebijakan. Harus ada pengawasan yang betul-betul serius dan menyeluruh. Tentunya, harus ada sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pembentukan atase hukum dan hak asasi manusia (HAM) di kedutaan-kedutaan besar Indonesia di negara yang memiliki banyak masalah ketenagakerjaan. Saat ini, empat negara tujuan utama itu adalah Malaysia, Arab Saudi, China, dan Singapura.

Hal ini disampaikan Presiden dalam rapat konsultasi dengan DPR RI pagi ini. Selain itu, Presiden juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani dan membela para warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Saat ini, kata Presiden, telah ada satuan tugas yang menangani masalah tenaga kerja Indonesia. Satgas ini dikomandani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.


Andi Nurpati: Mafia Justru Ada di MK

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang
. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati, Rabu (22/6/2011), menuding, mafia justru ada di Mahkamah Konstitusi. Ia merasa telah dijebak.

Andi Nurpati menuding balik dan buka suara mengenai tudingan miring kepadanya yang dibeberkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada rapat Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Selasa (21/6/2011) kemarin.

"Mafianya justru ada di MK. Berdasarkan penjelasan MK di Panja, saya lihat justru tidak ada peran dan keterkaitan saya dengan pembuatan surat palsu. Jangan-jangan ini skenario. Saya merasa dijebak. Saya yakin ini by scenario," ujar Andi, yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat dihubungi wartawan.

Ia menyebutkan, saat diketahui surat tertanggal 14 Agustus adalah surat yang palsu, ia segera merevisi keputusan KPU. Jika dipanggil Panja, Andi menyatakan siap menjelaskan soal surat putusan MK tertanggal 14 Agustus 2009,serta surat tertanggal 17 Agustus 2009 yang dinyatakan sebagai surat asli putusan MK.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

"Prinsip saya, setelah mengetahui surat itu dinyatakan palsu, saya langsung merevisi keputusan KPU. KPU sudah perbaiki, sudah ada direvisi oleh KPU. Pada saat itu sudah clear. Tetapi, kenapa baru diangkat lagi sekarang, padahal sudah dua tahun lalu kejadiannya," katanya.

Ketika ditanya mengapa ia mengabaikan protes Bawaslu yang merasa adanya kejanggalan dalam surat putusan MK, menurut Andi, hal itu ia lakukan karena tak berani mengubah keputusan MKyang saat itu dia anggap sebagai surat asli.

"Saya memang sempat diskusi membahas amar putusan MK dengan Bawaslu. Saya tidak berani membatalkan karena itu putusan MK," katanya.

Lalu, ia mempertanyakan staf MK yang diam saja saat hadir dalam rapat pleno KPU pada tanggal 2 September 2009."Sekali lagi, pada saat itu ada orang MK yang hadir. Ketika kami kemudian membahas itu (kejanggalan surat MK), orang MK tidak keberatan. Seharusnya orang MK dibekali putusan amar-amaritu agar mengerti apa substansi putusan MK yang dibahas pada pleno KPU," kata Andi.

Ia meminta Panja Mafia Pemilu dapat menyelesaikan kasus tersebut tanpa politisasi dan tetap obyektif. Apalagi, ia menduga semua pemalsuan itu terjadi di MK.

"Saya kira lebih baik Panja berharap clear semua masalahnya. Jangan masalah politis, betul-betul obyektif. Belasan surat MK ada yang diduga palsu. Kalau mau adil yang lain dong, yang belasan surat itu diinvestigasi. Siapa saja yang memproses belasan surat bermasalah itu. MK harus berani mengungkap. Mayoritas semua persoalan ada di MK," ucap Andi Nurpati.

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.


Panja Siap Panggil Hakim Arsyad dan Dewi

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Panitia Kerja Pemilihan Umum mengatakan akan segera memanggil beberapa orang yang terlibat pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, selain mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati.

Ganjar Pranowo selaku anggota panitia kerja (panja) mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi, Dewi Yasin Limpo selaku politisi Hanura, dan mantan staf MK yang saat ini menjadi hakim di Jayapura, M Hasan.

"Panja akan melakukan cek silang dengan orang-orang yang sudah disebut dalam rapat konsultasi dengan MK ini, termasuk Andi Nurpati dan Hakim MK, Arsyad Sanusi. Apakah benar mereka melakukan itu semua (pemalsuan dan penggelapan surat putusan MK)," ujar Wakil Ketua Komisi II itu di Gedung DPR, Selasa, (21/6/2011).

Menurut Ganjar, panja juga perlu menelusuri kemungkinan dugaan suap-menyuap dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

"Pertanyaannya, ada atau tidak aksi suap-menyuap dalam kasus ini. Yang menarik dari temuan ini adalah ternyata di MK ada yang bisa mengubah putusan. Kalau ini terurai satu demi satu, pelakunya akan terbuka. Kami butuh cleared untuk kasus ini," katanya.

Ganjar mengungkapkan, dari hasil rapat konsultasi dengan MK, panja akan mencari keterkaitan dari tiga orang, yaitu Arsyad, Andi Nurpati, dan Dewi Yasin Limpo. Hal ini terlebih karena, menurutnya, Arsyad pernah terlibat dalam kasus yang hampir serupa pada Pemilihan Kepala Daerah Simalungun (Pilkada Simalungun), Sumatera Utara.

Selain itu, panja juga akan meminta keterangan perkembangan kasus itu kepada polisi yang sudah mendapat laporan sejak tahun lalu.

"Arsyad Sanusi ini sebelumnya terbukti ada kelakuan busuk kan di pekerjaan ini. Arsyad sendiri dipecatnya pada kasus Pilkada Simalungun, Sumatera Utara. Artinya ada kasus juga di luar Pilkada Simalungun. Temuan ini justru mengarah ke MK, meskipun Pak Mahfud berhasil mengamankan substansinya. Namun ternyata, berdasarkan temuan, hal ini juga melibatkan anak dari Arsyad. Jadi, ada mafia Arsyad yang berujung mafia MK," kata Ganjar.

Seperti diberitakan, terdapat pula nama sejumlah staf MK yang diduga terlibat dalam penggelapan dan pemalsuan surat putusan MK. Panja berniat meminta keterangan dari sejumlah oknum MK itu. MK mengakui, para staf tersebut menurut Sekjen MK Janedjri telah mendapat sanksi. Namun, panja tetap akan meminta keterangan dari orang-orang yang dimaksud.

"Khusus untuk pegawai kami, kami sudah melakukan tindakan. Pertama, kami memberhentikan Hasan. Kami sudah menegur saudara Nalom sebagai hukuman disiplin berat. Sementara itu, panitera (Zainal Husein) dijatuhkan hukuman disiplin ringan dan pernyataan tertulis. Adapun Saudara Fais diberikan hukuman disiplin. Mereka dihukum sesuai dengan kadar kesalahan mereka.Setelah berhenti dari MK. Hasan langsung berangkat ke Jayapura karena sudah diterima sebagai calon hakim di MA, dan dia sudah berstatus sebagai hakim di Jayapura," ujar Janedjri.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.