Bareskrim Masih Perlu Periksa Saksi

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Penyidik Bareskrim Polri masih belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi  dalam sengketa Pemilu 2009 di Wilayah Sulawesi Selatan I setelah memeriksa 19 saksi.


"Belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi belum selesai, masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2011).

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Namun, Boy tidak menjelaskan siapa saja saksi yang akan diperiksa. Ia menambahkan, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan meskipun belum menetapkan tersangka.

"Enggak harus ada tersangka (di SPDP). Nanti, setelah pemeriksaan saksi-saksi akan kelihatan siapa tersangkanya," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (28/6/2011), penyidik memeriksa empat staf Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais, dan Riska Aprian. Pemeriksaan dilakukan hingga menjelang dini hari. Menurut penyidik, mereka mengetahui asal muasal surat MK.

Dalam penanganan kasus itu, penyidik akan memproses tiga kelompok, yaitu pembuat surat, pengguna surat, dan aktor intelektual, atau pihak yang memerintahkan membuat surat palsu. Langkah awalnya adalah menjerat pelaku pembuat surat palsu.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.