Patrialis: Keputusan Cekal Yusril Diubah

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief akan mengubah masa perpanjangan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang semula satu tahun menjadi enam bulan. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta, Selasa (28/11/2011).

Menurut Patrialis, Jaksa Agung Basrief Arief telah mengomunikasikan perihal perubahan masa perpanjangan cekal Yusril itu kepadanya. "Tadi malam Pak Jaksa Agung sudah komunikasi dengan saya, hari ini menurut Pak Jaksa Agung akan diubah, permintaannya yang satu tahun dijadikan enam bulan," kata Patrialis.

Kementrian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, lanjutnya, akan menindaklanjuti permintaan Jaksa Agung itu. "Diminta enam bulan, kita lakukan enam bulan," ujarnya.

Meskipun demikian, Patrialis mengatakan, masa perpanjangan cekal selama setahun yang diajukan Kejaksaan Agung tidak dapat disalahkan. Sebab, katanya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masa pencekalan minimal 6 bulan belum didukung peraturan pemerintah.

"Jadi kalau Jaksa Agung minta satu tahun (cekal) dan kami melaksanakan satu tahun. Itu masih dalam koridor yang benar karena Peraturan Pemerintah- nya belum ada," ucapnya.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

Sebelumnya, Yusril menuding Basrief tidak mengerti hukum dengan mengajukan masa perpanjangan cekal terhadap Yusril selama satu tahun. Sebab, menurut Yusril, undang-undang yang baru tentang keimigrasian yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menetapkan masa cekal maksimal enam bulan, bukan satu tahun seperti dalam undang-undang sebelumnya.

"Jaksa Agung menggunakan undang-undang dan peraturan pelaksana yang sudah tidak berlaku lagi untuk mencekal saya," kata Yusril Senin (27/6/2011) di Jakarta. Tindakan ini, menurut Yusril, bukan saja suatu kezaliman, melainkan juga tindakan mempertontonkan kebodohan sebagai petinggi hukum di negara ini.

Dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.S/06/2011, Jaksa Agung menggunakan undang-undang lama yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah diganti dengan UU No 6 Tahun 2011.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 itu, masa pencekalan maksimal setahun. "Keputusan cekal Jaksa Agung itu ternyata dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, sehingga menteri ini pun sama bodohnya dengan Jaksa Agung Basrief," ujar Yusril.

Terkait hal tersebut, Patrialis mengatakan, pihaknya dan Kejaksaan Agung menghormati masukan dari Yusril. Pendapat Yusril tersebut, kata Patrialis, juga tidak dapat dipersalahkan. Sebab, meskipun belum ada peraturan pemerintahnya, undang-undang yang baru sudah sah sehingga boleh dilaksanakan.

"Atas dasar itulah, Pak Jaksa Agung akan mengubah (masa perpanjangan cekal)," ujar Patrialis.

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.