DPR: Busyro-BW Langsung Ditetapkan Calon

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan usulan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) agar Ketua KPK Busyro Muqoddas dan juga mantan calon lainnya, Bambang Widjojanto, langsung ditetapkan sebagai calon pimpinan KPK. Hal ini disampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas adalah empat tahun.

"Mereka cukup diterima sebagai calon karena sudah diuji," kata Benny kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Setiap bakal calon pimpinan KPK harus melewati serangkaian tes dan seleksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon terpilih. Rangkaian tes dan seleksi tersebut, di antaranya, tes pembuatan makalah dan wawancara.Pada kesempatan tersebut, Benny sempat memaparkan alasannya mengapa waktu itu komisinya memutuskan bahwa jabatan Busyro hanya satu tahun.

"Tak ada ketentuan dalam undang-undang KPK yang secara tegas mengatakan bahwa masa jabatan pimpinan pergantian antarwaktu (PAW) adalah empat tahun. Oleh karena itu, kita melakukan interpretasi. Interpretasi yang kita pakai adalah interpretasi historis, yaitu sejarah dibuatnya pasal tersebut. Kami berkesimpulan bahwa dengan PAW, maka posisi calon pimpinan KPK saat itu adalah menggantikan pimpinan yang berhenti di tengah jalan karena alasan hukum," katanya.

Seperti diwartakan, MK memutuskan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas tetap menjadi pimpinan lembaga antikorupsi itu hingga tiga tahun ke depan. Hal ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan Proses Pengujian Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (20/6/2011).

Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.

Pasal tersebut terkait masa jabatan pimpinan KPK yang memasuki tahapan akhir. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari para pemohon pengujian pasal ini, yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas. Uji materi diajukan kelompok pegiat antikorupsi, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (dosen FH UGM), Feri Amsari (dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).

"Amar putusan mengadili menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Mahfud saat membacakan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa pertimbangan, di antaranya, menimbang bahwa Busyro telah dipilih dengan seleksi yang ketat sama dengan empat unsur pimpinan KPK lainnya pada pemilihan 2007. Oleh karena itu, ia berhak menjabat empat tahun seperti pimpinan KPK lainnya sesuai dengan Pasal 34 tersebut.Selain itu, juga dipertimbangkan efektivitas kerja Busyro jika hanya diberikan kesempatan satu tahun.

Menurut MK, Busyro harus bekerja maksimal, yaitu dengan menjalani masa empat tahun sebagai pimpinan KPK. Dengan dibuatnya keputusan ini, Busyro tak perlu lagi mengikuti rangkaian proses sejak awal yang dilaksanakan Pansel KPK.Selain itu, Pansel dapat mencari empat pengganti pimpinan KPK lainnya dengan memilih delapan orang terbaik dan terpilih untuk diseleksi ketat.

"Kami berharap dengan penguatan posisi Pak Busyro berarti kinerja untuk pemberantasan korupsi semakin kuat dan segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang belum terselesaikan. Jadi, Pak Busyro tidak perlu lagi mendaftar Pansel KPK dan tetap menjabat sampai dengan empat tahun," ujar kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma dari YLBHI.

Pansel KPK selama ini menunggu keputusan MK terkait proses uji undang-undang tersebut. Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon pimpinan KPK. Sebelumnya, Busyro mengganti Ketua KPK terdahulu Antasari Azhar. Jika disesuaikan dengan masa jabatan Antasari, Busyro hanya menduduki posisi tersebut selama satu tahun dan berakhir pada Desember 2011.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.