Ical Ketahui Penunjukan Langsung

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com" Aburizal Bakrie saat menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengetahui adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Pengadaan alkes tersebut kemudian menjadi perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Menko Kesra Sutedjo Yuwono sebagai terdakwa.

Ketua panitia pengadaan proyek alkes di Kemenko Kesra, Henni Setiawati, menyampaikan informasi terkait Aburizal yang biasa disapa Ical itu saat bersaksi untuk Sutedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).

"Menteri (Aburizal) tahu melalui memo bahwa akan dilakukan penunjukan langsung. PT Bersaudara yang ditunjuk," katanya.Henni ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan alkes melalui surat keputusan Sesmenko Kesra Nomor 198/Kep/Sesmenko/Kesra/XI/2006 tanggal 6 November 2006.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

Selaku ketua panitia, Henni mengaku diperintah Sutedjo untuk mempersiapkan dokumen administrasi penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek. Menurut dia, penunjukan langsung tersebut diperbolehkan.

"Diskusi dengan teman-teman di Kemenkes sebagai lembaga teknis, dengan SK Menkes, bisa lakukan penunjukan langsung. SK Menkes sebagai landasan, kemudian di-follow up," ujar Henni.

Menanggapi Henni, Sutedjo sebagai terdakwa tidak membantah adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara yang diketahui Aburizal itu. Nama Aburizal pertama kali disebut dalam dakwaan terhadap Sutedjo. Jaksa penuntut umum Siswanto saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa laporan penunjukan langsung diketahui Aburizal melalui memo. Disebutkan dalam memo dinas itu adanya kebutuhan dana darurat untuk pengendalian flu burung.

Menurut jaksa, penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dilakukan dengan alasan anggaran tahun 2006 segera berakhir dan tidak bisa dialihkan ke tahun anggaran 2007.Adapun Sutedjo didakwa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau korporasi terkait pengadaan alkes penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

Di samping itu, ia juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra 2006. Perbuatannya ditengarai merugikan negara hingga Rp 36,2 miliar. Sutedjo lantas didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.