KPK Geledah Rumah Syarifuddin

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah hakim nonaktif Syarifuddin yang terletak di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (10/6/2011). Syarifuddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia.

Juru BicaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu selesai sekitar pukul 14.00. Meskipun demikian, Johan belum dapat menginformasikan apa saja yang disita dari kediaman Syarifuddin.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

"Selesai sekitar pukul 13.00-14.00 untuk melanjutkan pengembangan pemeriksaan saksi dan tersangka," kata Johan di GedungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat. Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga masih ada barang bukti yang bisa menguatkan, tetapi tertinggal di rumah Syarifuddin.

Penggeledahan pada hari ini merupakan penggeledahan rumah Syarifuddin yang kedua kalinya. Sebelumnya, saat penangkapan Rabu (1/6/2011) di rumahnya, KPK menyita barang bukti dugaan suap berupa uang senilai Rp 250 juta.

Di samping itu, KPK menemukan uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta di rumah Syarifuddin.Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syarifuddin dan seorang kurator bernama Puguh Wirayan sebagai tersangka.

Syarufuddin diduga menerima suap senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak 2010. Penjualan aset PT SCI berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar itu harus melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.