Panja Siap Panggil Hakim Arsyad dan Dewi

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Panitia Kerja Pemilihan Umum mengatakan akan segera memanggil beberapa orang yang terlibat pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, selain mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati.

Ganjar Pranowo selaku anggota panitia kerja (panja) mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi, Dewi Yasin Limpo selaku politisi Hanura, dan mantan staf MK yang saat ini menjadi hakim di Jayapura, M Hasan.

"Panja akan melakukan cek silang dengan orang-orang yang sudah disebut dalam rapat konsultasi dengan MK ini, termasuk Andi Nurpati dan Hakim MK, Arsyad Sanusi. Apakah benar mereka melakukan itu semua (pemalsuan dan penggelapan surat putusan MK)," ujar Wakil Ketua Komisi II itu di Gedung DPR, Selasa, (21/6/2011).

Menurut Ganjar, panja juga perlu menelusuri kemungkinan dugaan suap-menyuap dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

"Pertanyaannya, ada atau tidak aksi suap-menyuap dalam kasus ini. Yang menarik dari temuan ini adalah ternyata di MK ada yang bisa mengubah putusan. Kalau ini terurai satu demi satu, pelakunya akan terbuka. Kami butuh cleared untuk kasus ini," katanya.

Ganjar mengungkapkan, dari hasil rapat konsultasi dengan MK, panja akan mencari keterkaitan dari tiga orang, yaitu Arsyad, Andi Nurpati, dan Dewi Yasin Limpo. Hal ini terlebih karena, menurutnya, Arsyad pernah terlibat dalam kasus yang hampir serupa pada Pemilihan Kepala Daerah Simalungun (Pilkada Simalungun), Sumatera Utara.

Selain itu, panja juga akan meminta keterangan perkembangan kasus itu kepada polisi yang sudah mendapat laporan sejak tahun lalu.

"Arsyad Sanusi ini sebelumnya terbukti ada kelakuan busuk kan di pekerjaan ini. Arsyad sendiri dipecatnya pada kasus Pilkada Simalungun, Sumatera Utara. Artinya ada kasus juga di luar Pilkada Simalungun. Temuan ini justru mengarah ke MK, meskipun Pak Mahfud berhasil mengamankan substansinya. Namun ternyata, berdasarkan temuan, hal ini juga melibatkan anak dari Arsyad. Jadi, ada mafia Arsyad yang berujung mafia MK," kata Ganjar.

Seperti diberitakan, terdapat pula nama sejumlah staf MK yang diduga terlibat dalam penggelapan dan pemalsuan surat putusan MK. Panja berniat meminta keterangan dari sejumlah oknum MK itu. MK mengakui, para staf tersebut menurut Sekjen MK Janedjri telah mendapat sanksi. Namun, panja tetap akan meminta keterangan dari orang-orang yang dimaksud.

"Khusus untuk pegawai kami, kami sudah melakukan tindakan. Pertama, kami memberhentikan Hasan. Kami sudah menegur saudara Nalom sebagai hukuman disiplin berat. Sementara itu, panitera (Zainal Husein) dijatuhkan hukuman disiplin ringan dan pernyataan tertulis. Adapun Saudara Fais diberikan hukuman disiplin. Mereka dihukum sesuai dengan kadar kesalahan mereka.Setelah berhenti dari MK. Hasan langsung berangkat ke Jayapura karena sudah diterima sebagai calon hakim di MA, dan dia sudah berstatus sebagai hakim di Jayapura," ujar Janedjri.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.