Agus: "Whistle Blower" Seharusnya Bebas

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota DPR 1999-2004, Agus Condro, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan ditambah denda Rp 50 juta.

Terdakwa dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.

Menurut Agus, selaku whistle blower dalam kasus tersebut, sedianya dia terbebas dari hukuman. "Saya adalah pelapor sehingga perkara BI terungkap. Pelapor itu dalam undang-undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Pasal 10 Ayat 1 itu tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis hukuma 1 tahun 3 bulan penjara kepada Agus. Lama hukuman kurungan tersebut hanya berbeda beberapa bulan dengan anggota DPR 1999-2004 lainnya yang didakwa satu berkas dengan Agus.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Mereka adalah Max Moein yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Rusman Lumbatoruan yang mendapat hukuman sama dengan Max, serta Willem Tutuarima yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Agus mengatakan, jika seorang whistle blower sepertinya bebas dari hukuman, akan banyak orang yang mengikuti jejak Agus. Dengan demikian, banyak pula pelaku tindak pidana korupsi yang terjerat. Jika tidak, Agus khawatir tidak akan ada lagi orang yang berperan sebagai whistle blower seperti dia.

"Karena negeri ini ditengarai penuh dengan mafia hukum, nantinya akan banyak aparat penegak hukum yang terjerat hukum. Misalkan seseorang yang pernah menyuap penegak hukum kemudian melapor ke MA (Mahkamah Agung)," ujar Agus.

Meskipun demikian, Agus merasa pantas mendapat hukuman. "Kalau dilihat saya harus dihukum, jadi ya memang harus dihukum. Karena yang namanya Mbok Minah, nenek yang di Banyumas yang dituduh ngambil kakao saja dihukum, masak saya pejabat negara yang ambil Rp 500 juta tidak dihukum?" tuturnya.

Kuasa hukum Agus, yakni Firman Wijaya, menambahkan, pihaknya akan pikir-pikir untuk memutuskan akan mengajukan banding terhadap vonis hakim atau tidak.

Namun Firman menekankan, hukuman terhadap kliennya itu tidak adil. "Kenapa pelapor (Agus) dihukum lebih dulu, sementara pemberi suap sampai hari ini belum jelas status hukumnya," kata Firman.

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.