JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Hakim dalam persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abubakar Ba'asyir memperingatkan kameramen atau pengambil gambar dari Jamaah Anshoru Tauhid (JAT) agar tidak mengganggu jalannya persidangan jika hadir dalam persidangan berikutnya. Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro menganggap kameramen JAT menganggu konsentrasi majelis hakim karena terus-menerus menyorot majelis hakim. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
"Yang boleh meliput media massa, elektronik, dan cetak, tetapi yang sifatnya perorangan agar tidak mengganggu," ujar Herri di akhir persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011). Sebelumnya, di tengah-tengah persidangan, majelis hakim mengusir kameramen JAT, Fudhail Ihyaudin karena dianggap menganggu konsentrasi. "Kamera ini fungsinya apa? Mengambil persidangan yang berlangsung? Kalau jaksa yang sedang bertanya, mengapa menyorot hakim terus?" ujar Herri. Pengusiran terhadap Fudhail tersebut bukan terjadi kali ini saja. Pada persidangan sebelumnya, hakim juga terpaksa mengusirnya.Majelis hakim juga memutuskan melanjutkan persidangan pada Kamis (24/3/2011) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi tanpa melalui telekonferensi atau pembicaraan jarak jauh. Diharapkan keenam saksi tersebut hadir di ruang persidangan.
"Yang boleh meliput media massa, elektronik, dan cetak, tetapi yang sifatnya perorangan agar tidak mengganggu," ujar Herri di akhir persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011). Sebelumnya, di tengah-tengah persidangan, majelis hakim mengusir kameramen JAT, Fudhail Ihyaudin karena dianggap menganggu konsentrasi. "Kamera ini fungsinya apa? Mengambil persidangan yang berlangsung? Kalau jaksa yang sedang bertanya, mengapa menyorot hakim terus?" ujar Herri. Pengusiran terhadap Fudhail tersebut bukan terjadi kali ini saja. Pada persidangan sebelumnya, hakim juga terpaksa mengusirnya.Majelis hakim juga memutuskan melanjutkan persidangan pada Kamis (24/3/2011) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi tanpa melalui telekonferensi atau pembicaraan jarak jauh. Diharapkan keenam saksi tersebut hadir di ruang persidangan.