Alanda Menangis di Sidang Vonis Ibunya

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Ketika Anda mulai berbagi fakta Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com " Alanda Kariza, seorang remaja yang sempat menarik perhatian publik karena tulisan di blog pribadi soal kasus Bank Century yang menjerat ibunya, Arga Tirta Kirana, menangis saat sidang pembacaan vonis ibunya, Arga Tirta Kirana, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2011). Tangis Alanda, yang didampingi ayahnya, Firman, pecah saat mendengar hakim membacakan kutipan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Arga dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan vonis atas Arga masih berlangsung. Alanda yang mengenakan pakaian putih hitam itu duduk di lantai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdekat dengan kursi ibunya.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, suasana persidangan tampak ramai pengunjung. Sejumlah media meliput pembacaan vonis ibunda Alanda hari ini.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Adapun Arga Tirta Kirana dituntutvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Arga yang menjabat sebagai Kepala Divisi Legal Bank Century itu didakwa memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia. Ia dianggap tidak melakukan analisa aspek legal terlebih dahulu dalam pemberian kredit yang direferensikan oleh Robert Tantular itu.

Disebutkan pula bahwa Arga memerintahkan saksi Ni Wayan Anik Prawati dan Soehana Halim memproses Persetujuan Kredit atas nama perusahaan-perusahaan tersebut.Dalam dakwaan primer JPU mendakwa Arga melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, transaksi, atau rekening suatu bank," ujar JPU.

Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan primer 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 49 ayat (2) b berbunyi "Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank".

Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan subsider adalah 8 tahun dengan denda Rp 100 miliar. 

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.