JAKARTA, KOMPAS.com " Kejaksaan Agung berencana mengundang Mabes Polri untuk membahas berkas perkara Cirus Sinaga terkait kasus tindak pidana korupsi Gayus Tambunan. Jaksa peneliti pada Pidana Khusus akan berkoordinasi dengan penyidik Polri. "Jadi begini, setelah saya koordinasikan dengan tim dari Gedung Bundar, memang ada rencana bahwa tim dari Gedung Bundar akan mengundang penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/3/2011). Jika fakta Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah informasi penting oleh Anda.
Noor mengungkapkan, pertemuan tersebut tidak terkait dengan gelar perkara, tetapi berdiskusi mengenai penyempurnaan berkas perkara. "Jadi, akan ada pertemuan antara tim penyidik dengan (jaksa) peneliti. Itu dilaksanakan pada minggu depan, tapi harinya belum tahu," ujarnya. Pembahasan tersebut dilakukan pekan depan, kata Noor, karena terbentur batas waktu penelitian yang terbatas, yakni satu pekan jaksa peneliti harus mengambil sikap. Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara jaksa Cirus Sinaga dari penyidik Polri pada Senin (21/3/2011). Berkas perkara tersebut diterima hari ini oleh kejaksaan terkait tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan Pasal 21 tentang Menghalang-halangi Penyidikan, Pasal 12 tentang Penyalahgunaan Wewenang, dan Pasal 5 tentang Gratifikasi dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Alat bukti dalam perkara ini, antara lain saksi sekitar 20 orang, lalu dokumen, surat-surat, dan hasil laboratorium forensik mengenai komunikasi melalui telepon seluler antara Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. (Tribunnews/Ferdinand Waskita)
Noor mengungkapkan, pertemuan tersebut tidak terkait dengan gelar perkara, tetapi berdiskusi mengenai penyempurnaan berkas perkara. "Jadi, akan ada pertemuan antara tim penyidik dengan (jaksa) peneliti. Itu dilaksanakan pada minggu depan, tapi harinya belum tahu," ujarnya. Pembahasan tersebut dilakukan pekan depan, kata Noor, karena terbentur batas waktu penelitian yang terbatas, yakni satu pekan jaksa peneliti harus mengambil sikap. Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara jaksa Cirus Sinaga dari penyidik Polri pada Senin (21/3/2011). Berkas perkara tersebut diterima hari ini oleh kejaksaan terkait tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan Pasal 21 tentang Menghalang-halangi Penyidikan, Pasal 12 tentang Penyalahgunaan Wewenang, dan Pasal 5 tentang Gratifikasi dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Alat bukti dalam perkara ini, antara lain saksi sekitar 20 orang, lalu dokumen, surat-surat, dan hasil laboratorium forensik mengenai komunikasi melalui telepon seluler antara Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. (Tribunnews/Ferdinand Waskita)