Arsyad Siap Dikonfrontir dengan Mahfud

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi menyatakan siap dikonfrontasi dengan berbagai pihak dalam penyidikan kasus pembuatan surat palsu MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Arsyad dan putrinya, Nesyawati, diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu, hingga kini masih berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.

"Siapa saja yang berkaitan, saya siap. Jangankan sama Masyhuri (Masyuri Hasan, mantan Staf MK), sama Mahfud (Mahfud MD, Ketua MK)dan Akil (Akil Mochtar, Sekjen MK), saya juga siap," ujar Arsyad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Arsyad menambahkan, dalam proses pemeriksaan bersama putrinya itu, dia ditanyai seputar keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Jadi pertanyaannya seputar surat palsu bagaimana hubungannya dengan Masyuri Hasan, bagaimana hubungannya dengan Zainal Arifin, bagaimana hubungannya dengan Professor Abdul Mukti Fajar," katanya.

Namun, ketika ditanya mengenai detail materi pemeriksaan serta jumlah pertanyaan yang sudah diajukan kepadanya, Arsyad enggan mengomentari lebih lanjut. "Nanti saja dijelaskannya," katanya singkat.

Seperti diberitakan, setelah mendengarkan kesaksian Arsyad dalam sidang Panja Mafia Pemilu, pada Rabu (28/6/2011), Ketua Komisi II DPR RI, Chaeruman Harahap, mengatakan, pihaknya juga berniat untuk mengkonfrontir antara Arsyad dengan Mahfud MD. Pasalnya, keterangan Arsyad saat itu, sangat berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh tim investigasi MK. Arsyad dengan tegas membantah keras dirinya terlibat dalam pemalsuan surat tersebut dengan menyebut semua tuduhan terhadap dirinya adalah manipulatif dan tak obyektif.

Mabes Polri, hingga kini telah menetapkan mantan staf MK, Masyuri Hasan sebagai tersangka kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima kemarin lusa dari penyidik. Dalam SPDP itu, kata dia, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.