Haposan Laporkan Hakim ke KY

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Haposan Hutagalung melalui penasihat hukumnya, Jhon Panggabean,akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidangkan kasus Haposan ke Komisi Yudisial. Alasannya, majelis hakim lalai dan tidak profesional sehingga mengakibatkan Haposan dihukum. Demikian diungkapkan Jhon, Jumat (22/7/2011), di Jakarta.

Menurut Jhon, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.10/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 5 Mei 2011, yang memperberat vonis Haposan Hutagalung menjadi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta adalah tanpa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

Bahkan, kata Jhon, ada pertimbangan hukum yang menjadikan dakwaan terbukti tetapi merujuk pada sesuatu hal yang tidak pernah ada.

Pertimbangan tersebut berbunyi, "Bahwa dalam berita acara pemeriksaan di Penyidik Polri Terdakwa bertemu dengan Penyidik M. Arafat Enanie di Hotel Ambhara sebanyak dua kali sekitar bulan September dan Oktober 2009. Dan terdakwa memberikan uang kepada Penyidik M. Arafat Enanie sebesar US $ 25.000 (dua puluh lima ribu Dollar Amerika) dan US $ 35.000 (tiga puluh lima ribu Dollar Amerika) agar Gayus HP. Tambunan tidak ditahan dan rumah tidak disita yang diserahkan di parkiran luar Hotel Ambhara, namun di persidangan saksi M. Arafat Enanie merasa tidak menerima."

Pertimbangan hukum tersebut, menurut Jhon,jelas salah karena dalam BAP penyidikan tidak pernah ada keterangan baik Saksi M Arafat Enanie maupun Terdakwa yang menyatakan sebagaimana pertimbangan tersebut.

"Hal ini sudah kami persoalkan pada saat banding di Pengadilan Tinggi, tetapi sama sekali tidak dipertimbangkan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman tanpa sama sekali mempertimbangkan fakta-fakta yang kami ungkapkan dalam memori banding," ujar Haposan. 

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.