Rosa Minta Nazaruddin Dihadirkan

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, Mindo Rosalina Manulang, meminta agar M Nazaruddin, anggota Komisi VII DPR, dihadirkan di persidangannya. Hal tersebut termuat dalam eksepsi atau nota keberatan Rosa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/7/2011). Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, lokasi keberadaan Nazaruddin masih misterius.

"Apabila tidak dapat dihadirkan, tampak jelas kalau terdakwa (Rosa) hanyalah korban politik, dan terdakwa hanya bisa memasrahkan nasibnya kepada Tuhan," ujar kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik.

Menurut Djufri, keterangan Nazaruddin di persidangan Rosa diperlukan untuk mengetahui seberapa jauh peranan Rosa dalam kasus tersebut. Pasalnya, tidak masuk akal jika mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu didakwa bersama-sama memberikan suap untuk Nazaruddin yang merupakan atasannya sendiri.

Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.

"Menjadi pertanyaan kami, apakah alasan terdakwa didakwa menyuap, memberi hadiah atau janji kepada Nazaruddin, padahal Nazaruddin adalah pimpinan terdakwa, sampai terdakwa mengundurkan diri dari perusahannya," kata Djufri.

Apalagi, menurut Djufri, hingga kini Nazaruddin yang mengaku tengah berada di luar negeri itu belum menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi untuk Rosa maupun sebagai tersangka. "Tapi tiba-tiba nama Nazaruddin muncul dalam dakwaan Rosa. Nama Nazaruddin yang belum diperiksa dicampurkan dengan keterangan Wafid. Ini menunjukkan ketidakcermatan, ketidakjelian, ketidaklengkapan, ketidakprofesionalan jaksa," paparnya.

Sebelumnya, Rosa didakwa bersama-sama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada M Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Menurut dakwaan, atas perintah M Nazaruddin, Rosa mengurus pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet. Salah satu peran Rosa adalah memperkenalkan pihak PT DGI kepada Wafid Muharam.

Dia juga didakwa turut menyepakati pembagian fee untuk sejumlah pihak terkait pemenangan PT DGI.Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Rosa, Nazaruddin, Wafid, dan Mohamad El Idris. Dari keempatnya, baru Rosa dan El Idris yang menjalani proses persidangan.

Sementara Wafid masih menunggu berkas perkaranya lengkap, sedangkan Nazaruddin hingga kini belum menjalani pemeriksaan di KPK karena keberadaannya yang misterius. Untuk memulangkan Nazaruddin, KPK mengupayakan sejumlah cara termasuk bekerja sama dengan kepolisian internasional dengan menerbitkan red notice atas nama Nazaruddin.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.