Imigrasi Cegah 4 Orang

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat pencegahan kepada empat orang, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang Sumatera Selatan.

Dirjen Imigrasi, Bambang Irawan, mengungkapkan, Kamis (21/7/2011) penerbitan pencegahan itu berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya adalah Muhajidin Nurhasyim, Albert Panggabean, Gerhana Sianipar, dan Minarsih.

Keempat orang itu dicegah bersamaan dengan M Nasir, anggota Komisi III DPR yang merupakan sepupu dari M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games sejak 18 Juli.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

Belum diketahui persis hubungan keempat orang itu. Hanya saja, salah satunya yakni Muhajidin Nurhasyim disebut-sebut sebagai saudara Nazaruddin. Namanya pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Anak Negeri. Namun, dalam akta perubahan pada 2009, nama Hasyim diganti dengan Edi Agus Mulyadi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan, empat orang itu dicegah demi kepentingan penyidikan. "Bila sewaktu-waktu dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," katanya.

Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, dan Nazaruddin.

Empat tersangka itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, Nazaruddin meninggalkan Indonesia pada 23 Mei, sehari sebelum dicegah.

Selain mereka, KPK sebelumnya mengeluarkan surat permintaan pencegahan terhadap lima saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, Direktur Operasional PT DGI Johanes Adi Widodo, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, serta dua orang staf keuangan M Nazaruddin yakni Yulianis dan Oktarina Furi.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.