KPK Diminta Periksa Anas dan Andi

Anda harus dapat menemukan beberapa fakta yang sangat diperlukan tentang
dalam paragraf berikut. Jika ada setidaknya satu fakta anda tidak tahu sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus pro aktif dalam menanggapi pertanyaan tersangka kasus suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, M Nazaruddin, yang menuding uang suap dalam kasus itu juga mengalir ke Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng. 

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebatian Salang, mengatakan hal itu di Jakarta, Sabtu (2/7/2011). Menurut Sebastian, jika pernyataan anggota Komisi VII DPR itu benar, harusnya dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar kasus mafia anggaran dan praktik-praktik korupsi. "Jadi, mestinya informasi ini dapat dijadikan alasan bagi KPK untuk memulai menyelidiki semua orang yang terlibat kasus ini, termasuk Anas (Anas Urbaningrum) dan Andi (Andi Malarangeng)."

Sebastian menuturkan, beberapa waktu lalu, KPK pernah mengungkapkan untuk menggunakan pendekatan dari 'pinggir' dahulu, dengan meminta informasi dan memeriksa beberapa pihak terkait kasus tersebut terlebih dahulu. Menurutnya, jika memang berkomitmen dengan cara tersebut, KPK harus dengan segera memeriksa beberapa pihak yang telah disebutkan keterlibatannya oleh Nazaruddin. 

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

"Tapi sambil terus berupaya mendatangkan dia (Nazaruddin). Jangan sampai nunggu dia datang dulu (ke Indonesia) baru diperiksa. Itu jelas bisa memakan waktu lama sekali," tuturnya.

Lebih lanjut, Sebastian menilai, pernyataan Nazaruddin tersebut bisa saja menjadi ungkapan kekecewaannya terhadap beberapa kolega partainya. Menurut dia, Nazaruddin kini berusaha melibatkan beberapa kader Demokrat, karena merasa dikorbankan dan harus bertanggung jawab sendirian menghadapi kasus tersebut. 

Seperti diberitakan, selain menyebutkan aliran dana ke Anas dan Andi, Nazaruddin, melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis juga mengungkapkan kemana saja aliran dana kasus suap Sesmenpora itu mengalir. "Dia bilang pada saya, yang mengantarkan uang itu namanya Paul. Sama Paul diserahkan ke anggota DPR namanya I Wayan Koster. Dari Wayan Koster dan Angelina Sondakh diserahkan ke Mirwan Amir. Dan Rp 8 miliar yang sama Mirwan Amir, dibagikan ke pimpinan Banggar (Badan Anggaran) yang lain dan Mirwan (juga) menyerahkan ke Anas sebesar Rp 2 miliar dan Menpora (Andi Malarangeng) Rp 4 miliar," ungkap Kaligis. 

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (30/6/2011). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, menyampaikan, Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Bibit belum dapat mengungkapkan peran Nazaruddin dalam kasus tersebut. Menurut Bibit, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti, baik berupa keterangan saksi maupun bukti dokumen.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.