Kewenangan Komjak Dinilai Terlalu Luas

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi, menilai kewenangan yang diberikan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) saat ini terlalu luas. Kewenangan yang luas tersebut tidak sebanding dengan anggota Komjak yang hanya tujuh orang.

Menurut Marwan, Selasa (26/7/2011) di Jakarta, Komjak saat ini juga memiliki wewenang memeriksa. Jadi tidak lagi sekadar mengawasi kinerja kejaksaan. Dengan kewenangannya tersebut, Komjak bisa ikut memeriksa jaksa-jaksa yang diduga bermasalah. Bahkan, Komjak juga bisa melakukan investigasi atas laporan mengenai jaksa-jaksa bermasalah.

Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

"Padahal untuk masalah perilaku kan sudah ditangani bidang internal. Seharusnya Komjak itu hanya mendorong saja kalaubidang pengawasan internal tidak bekerja dengan baik," kata Marwan.

Ia menambahkan, dengananggotanya yang hanya 7 orang, sulit bagi Komjak untuk menginvestigasi seluruh laporanyang ada. "Terkait hasil pemeriksaan, Komjak tidak berhak menghukum, hanya berhak merekomendasi sanksi apa yang layak diberikan," ujar Marwan.

Marwan menambahkan, hinggasaat ini, sudah ada 104 laporan dari Komjak yang masuk ke Bidang Pengawasan Kejagung. Namun laporan-laporan itu masih dalam tahap penelaahan. Laporan Komjak antara lain mengenai pelanggaran prosedur penanganan perkara dan pemerasan oleh jaksa.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.