JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan pasca Orde Baru dinilai gagal memberi rasa keadian bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hasil kajian International Center for Transitional Justice (ICTJ) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan, pejabat tinggi pemerintah tidak mengambil tindakan yang berarti terkait pelanggaran HAM berat. Dalam laporan bertajuk "Keluar Jalur: Keadilan Transisi di Indonesia setelah Jatuhnya Soeharto" yang dirilis Antara, Sabtu (9/4/2011), ICTJ dan Kontras mengungkapkan adanya kegagalan sistematis dalam upaya penanganan pelanggaran HAM berat oleh negara sejak jatuhnya rezim Orde Baru. Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.
ICTJ dan Kontras memaparkan, pada masa Orde Baru, ratusan ribu orang Indonesia telah menderita karenarangkaian pelanggaran HAM yang umumnya dilakukan oleh aparat negara. Setelah tahun 1998, sebenarnya terlihat upaya positif daripemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM, termasuk perubahankonstitusi, reformasi di sektor hukum dan keamanan, serta pembentukanlembaga baru untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawabandari pelaku. Akan tetapi, upaya tersebut dinilai gagal dalam memberi rasa keadilan bagi korban, terutama dengan masih berlakunya impunitas. Menurut ICTJ dan Kontras, hal itu berkaitan dengan pola kegagalan yang terus muncul secara berulang dalam upaya mengungkap kebenaran dan meraih pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang berat. Kedua lembaga itu juga menilai bahwa ketika transisi di Indonesia dipandang sebagai contoh baik bagi negara lain yang juga sedang mengalami transisi demokratis, terlihat jelas bahwa retorika reformasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. Karena itu, ICTJ dan Kontras bertekad tetap berupaya mendorong tercapainya keadilan dan pertanggungjawaban atas kejahatan berat yang terjadi di masa lalu agar pola pelanggaran serupa tidak terulang.
ICTJ dan Kontras memaparkan, pada masa Orde Baru, ratusan ribu orang Indonesia telah menderita karenarangkaian pelanggaran HAM yang umumnya dilakukan oleh aparat negara. Setelah tahun 1998, sebenarnya terlihat upaya positif daripemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM, termasuk perubahankonstitusi, reformasi di sektor hukum dan keamanan, serta pembentukanlembaga baru untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawabandari pelaku. Akan tetapi, upaya tersebut dinilai gagal dalam memberi rasa keadilan bagi korban, terutama dengan masih berlakunya impunitas. Menurut ICTJ dan Kontras, hal itu berkaitan dengan pola kegagalan yang terus muncul secara berulang dalam upaya mengungkap kebenaran dan meraih pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang berat. Kedua lembaga itu juga menilai bahwa ketika transisi di Indonesia dipandang sebagai contoh baik bagi negara lain yang juga sedang mengalami transisi demokratis, terlihat jelas bahwa retorika reformasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. Karena itu, ICTJ dan Kontras bertekad tetap berupaya mendorong tercapainya keadilan dan pertanggungjawaban atas kejahatan berat yang terjadi di masa lalu agar pola pelanggaran serupa tidak terulang.