JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan untuk memindahkan Mindo Rosaline Manullang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke rumah aman (safe house) di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika LPSK menilai perlu memindahkan Rosa, KPK akan mengambil langkah tersebut. "Tergantung LPSK. Kalau memang untuk keamanan, LPSK menilai perlu, dia bisa dipindahkan ke safe house," kata Johan ketika dihubungi Jumat (29/4/2011). Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keamanan Rosa. Langkah tersebut ditempuh KPK menindaklanjuti laporan Kamaruddin Simanjuntak yang saat itu adalah kuasa hukum Rosa terkait ancaman yang didapat Kamaruddin dan Rosa. Sebelumnya, Kamaruddin menuturkan, Rutan Pondok Bambu yang ditempati Rosa saat ini tidak aman. Sejumlah orang mendatangi rutan dan mengancam rosa untuk tidak membeberkan nama-nama terkait dugaan suap yang menjeratnya. Rosaline Manullang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan petinggi PT Duta Graha Indah bernama Mohamad El Idris. Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah diduga bertransaksi suap di kantor Wafid, Selasa (19/4/2011), beserta bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keamanan Rosa. Langkah tersebut ditempuh KPK menindaklanjuti laporan Kamaruddin Simanjuntak yang saat itu adalah kuasa hukum Rosa terkait ancaman yang didapat Kamaruddin dan Rosa. Sebelumnya, Kamaruddin menuturkan, Rutan Pondok Bambu yang ditempati Rosa saat ini tidak aman. Sejumlah orang mendatangi rutan dan mengancam rosa untuk tidak membeberkan nama-nama terkait dugaan suap yang menjeratnya. Rosaline Manullang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan petinggi PT Duta Graha Indah bernama Mohamad El Idris. Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah diduga bertransaksi suap di kantor Wafid, Selasa (19/4/2011), beserta bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.
.