Kemenhuk dan HAM Akan Libatkan KPK

Apakah Anda ingin mencari tahu apa yang mereka-in-the-tahu harus katakan tentang
? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari para ahli baik informasi dengan pengetahuan khusus tentang
.
TANGERANG, KOMPAS.com " Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya ditarik pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pelibatan KPK dilakukan setelah pemerintah selesai membahas secara internal.

"Setelah selesai dari kita (pemerintah), baru kita panggil KPK-nya. Kalau internal saja belum selesai, bagaimana bicara dengan KPK?" kata Patrialis dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/4/2011).

Patrialis mengatakan, sebenarnya KPK telah dilibatkan dalam menyusun draf awal RUU Tipikor. Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan koordinasi lintas lembaga dalam menyusun draft RUU Tipikor yang belum lama ini ditarik.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

"Tahun 2006-2007 salah satu ketua KPK, Pak Ruki (Taufikurahman Ruki), dari ICW Emerson ada, tapi beliau (Emerson) mengundurkan diri," ungkap Patrialis.

Pembahasan RUU Tipikor di internal Kementerian Hukum dan HAM akan selesai dalam waktu dekat. Ia juga menegaskan tidak terdapat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan KPK dalam draf RUU Tipikor yang dikaji tersebut.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhuk dan HAM Wahiduddin Adam menambahkan, pihaknya tengah mengkaji sejumlah poin yang dikritik sejumlah kalangan, seperti penghapusan hukuman mati untuk koruptor dan poin yang menyatakan bahwa korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dipidanakan yang termuat dalam draf awal RUU Tipikor.

Seperti diberitakan, pemerintah menarik draf awal RUU Tipikor sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara guna mengkaji kembali sejumlah substansi RUU itu. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch dan sejumlah aktivis antikorupsi menolak draf RUU Tipikor dari pemerintah karena dinilai melemahkan semangat pemberantasan korupsi.Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta agar pemerintah tidak mengajukan RUU tersebut ke DPR sebelum mengkajinya kembali melalui survei publik dan telaah kritis dari berbagai kalangan.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.