Muhaimin: "Outsourcing" Akan Ditiadakan

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
KUDUS, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan pemerintah akan berupaya meniadakan sistem kerja outsourcing karena merugikan pekerja.

"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga outsourcing memang diperbolehkan untuk beberapa pekerjaan tambahan yang bukan pekerjaan inti, seperti pengamanan, katering, dan petugas kebersihan," ujarnya ketika berkunjung ke PT MCD Kudus, Jumat (29/4/2011).

Hanya saja, lanjut dia, akhir-akhir ini berkembang penggunaan tenaga outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Untuk itu, dia meminta, pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menegakkan hukum masalah tersebut. Ia menganggap, penegakan hukum tersebut sebagai pintu cara mengurangi dan menghilangkan outsourcing, selain dilakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak membuka peluang terjadinya outsourcing.

Penegakan hukum dilakukan kepada penyelenggara atau pengerah tenaga kerja outsourcing, karena pekerja yang bekerja di perusahaan penyedia tenaga outsourcing seharusnya menjadi pekerja tetap setelah memasuki masa kerja tertentu. "Jika tidak tetap di perusahaan tertentu, seharusnya menjadi pekerja tetap di lembaga outsourcing," ujarnya.

Menurut dia, pembinaan dan teguran kepada perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja outsourcing pada pekerjaan rutin dan utama juga perlu dilakukan.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Terkait dengan perbaikan regulasi, katanya, untuk mempertegas sanksi, mengingat regulasi yang ada sekarang belum ada sanksinya terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing.

Bentuk sanksi terhadap perusahaan, katanya, bisa berbentuk pidana maupun perdata. Saat ini, katanya, proses penyempurnaan regulasi tersebut pada tahap penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Selain itu, lanjut dia, proses koordinasi lintas kementerian dan diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja secara nasional juga masih berjalan.

"Diharapkan, selama tahun 2011 pekerja mematangkan undang-undang yang harus disempurnakan untuk menutup peluang terjadinya outsourcing yang merugikan pekerja, sehingga pada tahun 2012 proses penyempurnaan undang-undang berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia berharap, semua pihak tetap menjaga iklim investasi di Tanah Air, karena semakin banyak jumlah investor berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang terserap.

Terkait dengan kunjungannya ke perusahaan jenang terbesar di Kudus, Muhaimin berharap, kepada sejumlah perusahaan untuk meningkatkan jumlah perekrutan pekerja.

"Hal terpenting, kesepakatan antara karyawan dengan manajemen sama-sama memiliki keinginan kuat memajukan perusahaan. Sinergi dwipartit ini yang dikembangkan secara nasional," ujarnya.

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.