JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan. Sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri itu menyimpulkan tidak ada penerimaan suap dari siapa pun selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus. Dalam putusan yang dibacakan Senin ( 31/1/2011 ) petang, Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi. Tiga pelanggaran itu yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan. How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus. "Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy. Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan. Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditanya perihal suap, mengatakan, selama sidang hanya terungkap penerimaan uang Rp100 juta dari Andy Kosasih untuk sumbangan gempa Padang. Andy menerima uang itu dari Gayus. "Yang bersangkutan (Tini) mengatakan menerima (uang Rp 100 juta) dan menyerahkan ke staf pribadi Direktur II Ekonomi Khusus (saat itu dijabat Brigjen Pol Edmond Ilyas). Kaitan uang hanya itu aja," ucap Boy. Putusan itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Rabu ( 6/10/2010 ), dengan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan. Dalam putusan yang dibacakan Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, Tini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari Roberto, Rp 10 juta dan 100 dollar AS dari Haposan melalui Arafat, Rp 1,5 juta dari Haposan. Vonis itu sesuai dengan penyidikan yang dilakukan tim independen Polri.