JAKARTA, KOMPAS.com " Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (10/1) dan Selasa (11/1/2011), menonaktifkan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar dan Bupati Lampung Timur Satono. Selanjutnya, Mendagri menunjuk Wakil Wali Kota Tomohon Jimmy M Eman danWakil Bupati Lampung Timur Ermin Arifin sebagai pelaksana tugas Wali Kota Tomohon dan Bupati Lampung Timur. If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.
Alasan penonaktifan dilakukan karena keduanya sudah berstatus terdakwadan diadili dalam kasus dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wilayahnya di pengadilan.Demikian diungkapkan oleh Gamawan Fauzi saat ditanya pers di Istana Wakil Presiden, Selasa (11/1/2011) Jakarta. "Ya, Senin (10/1/2011) malam kemarin, Jefferson sudah dinonaktifkan karena nomor registrasi sebagai terdakwanya sudah diterima. Sedangkan Selasa pagi tadi juga sudah dinonaktifkan Satono dan kita sudah menunjuk wakilnya sebagai pelaksanatugas Wakil Bupati Lampung Timur," kata Gamawan. Menurut Gamawan, dengan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diharapkan kasus terdakwa yang dilantik sebagai kepala daerah tidak terjadi lagi. "Sebetulnya, sejak lama saya sudah mengusulkan agar sebagai calon kepala harus tidak cacat moral. Akan tetapi, kan waktu itu ditolak. Namun, kemarin kan terjadi," tambahnya lagi.
Alasan penonaktifan dilakukan karena keduanya sudah berstatus terdakwadan diadili dalam kasus dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wilayahnya di pengadilan.Demikian diungkapkan oleh Gamawan Fauzi saat ditanya pers di Istana Wakil Presiden, Selasa (11/1/2011) Jakarta. "Ya, Senin (10/1/2011) malam kemarin, Jefferson sudah dinonaktifkan karena nomor registrasi sebagai terdakwanya sudah diterima. Sedangkan Selasa pagi tadi juga sudah dinonaktifkan Satono dan kita sudah menunjuk wakilnya sebagai pelaksanatugas Wakil Bupati Lampung Timur," kata Gamawan. Menurut Gamawan, dengan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diharapkan kasus terdakwa yang dilantik sebagai kepala daerah tidak terjadi lagi. "Sebetulnya, sejak lama saya sudah mengusulkan agar sebagai calon kepala harus tidak cacat moral. Akan tetapi, kan waktu itu ditolak. Namun, kemarin kan terjadi," tambahnya lagi.