Haposan Juga Divonis Tujuh Tahun

Are you looking for some inside information on mobil keluarga ideal terbaik indonesia? Here's an up-to-date report from mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts who should know.
JAKARTA, KOMPAS.com " Setelah menghukum Gayus Tambunan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis terdakwa Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Halomoan Tambunan, dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Majelis hakim menilai Haposan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sama dengan Gayus, Haposan diharuskan membayar denda Rp 300 juta.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan," ucap Tahsin, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Hakim menilai Haposan terbukti dengan sengaja membantu Gayus dan Andy Kosasih memberikan keterangan palsu terkait dengan asal-usul harta di rekening Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Menurut hakim, Haposan merupakan inisiator rekayasa asal-usul uang itu.

Rekayasa itu dibicarakan Gayus, Andy, Haposan, Lambertus, James Purba, dan Feber Silalahi di Hotel Sultan. Hasil pertemuan, uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Gayus dan Andy. Konsep perjanjian dibuat oleh Lambertus. Untuk menguatkan, Gayus membuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andy dengan total 2.810.000 dollar AS.

Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.

Saat diperiksa penyidik, Gayus dan Andy mengaku uang itu hasil kerja sama. Kepada penyidik, keduanya lalu menunjukkan surat perjanjian serta kuitansi. Akibat perjanjian itu, penyidik membuka blokir rekening Gayus.

Terkait dengan kasus itu, hakim menjerat Haposan dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 22 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan kedua, hakim menilai Haposan terbukti memberikan uang kepada Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri. Haposan memberi uang kepada keduanya masing-masing Rp 1,5 juta seusai memeriksa Gayus di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kata hakim, Haposan telah memberikan uang Rp 2 juta kepada Arafat di Hotel Ambhara. Di tempat yang sama, Haposan juga menyerahkan uang 25.000 dollar AS dan 35.000 dollar AS agar Gayus tidak ditahan dan rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak disita. "Ternyata terbukti Gayus tidak ditahan dan rumah tidak disita," ucap Tahsin.

Mengenai pencabutan keterangan Haposan, Arafat, dan Sri Sumartini dalam berita acara pemeriksaan soal suap di persidangan, menurut hakim, itu tidak beralasan hukum.

Terkait kasus itu, hakim menjerat Haposan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 5 Ayat 1 UU No 31/1999.

Perihal dakwaan ketiga, menurut hakim, Haposan terbukti memberikan uang  Rp 500 juta kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri. Uang itu diserahkan Sjahril Djohan di rumah Susno di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Uang itu diberikan agar penyidikan perkara ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura, segera diselesaikan.

Dalam perkara itu, hakim menjerat Haposan dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 13 UU No 31/1999.

It never hurts to be well-informed with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Compare what you've learned here to future articles so that you can stay alert to changes in the area of mobil keluarga ideal terbaik indonesia.