Adnan Buyung: Gayus Tak Sendirian

In today's world, it seems that almost any topic is open for debate. While I was gathering facts for this article, I was quite surprised to find some of the issues I thought were settled are actually still being openly discussed.
JAKARTA, KOMPAS.com " Gayus HP Tambunan, mantan pegawai pajak yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi dan pemberian keterangan palsu, diminta membeberkan kepergiannya ke luar negeri.

Gayus harus mengungkapkan di luar negeri ia bertemu siapa saja, termasuk kemungkinan untuk mengamankan asetnya, kalau benar-benar berniat membuka praktik mafia hukum dan mafia pajak di negeri ini.

Permintaan itu dikatakan Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Gayus, kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (8/1/2011). Saya yakin Gayus tak sendirian. Ia bisa pergi ke mana-mana pasti ada yang membantu, katanya.

Seperti diberitakan, Gayus secara informal kepada penyidik Kepolisian Negara RI (Polri) mengaku pergi ke Makau, Singapura, dan Malaysia. Paspor yang dia pakai diduga dipalsukan. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Gayus mengaku bahwa Imigrasi Jakarta Timur tidak terlibat dalam pembuatan paspor atas nama Sony Laksono dengan foto mirip Gayus itu (Kompas, 7-8/1).

Adnan Buyung mengakui, Gayus belum menceritakan kepadanya soal kepergiannya ke luar negeri September lalu. Sewaktu kedapatan bepergian ke Bali, November lalu, Gayus juga tak terbuka kepada penasihat hukumnya. Gayus tercatat 68 kali keluar dari selnya saat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Adnan Buyung, lebih baik Gayus terbuka kalau berniat membongkar praktik mafia hukum dan mafia perpajakan. Apalagi, dalam kasusnya, ada saksi yang diduga terkait dengan perusahaan pemberi dana kepada Gayus, yang sampai kini belum ditangkap. Perwira tinggi Polri yang diduga mengetahui dan terlibat kasus dugaan korupsi dan penyelewengan pajak oleh Gayus juga belum terjamah hukum.

Adnan Buyung menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak tegas untuk mendorong penuntasan kasus Gayus. Karena itu, ia akan meminta pengadilan memberikan penetapan agar kasus Gayus, terkait dengan mafia hukum dan mafia pajak, dibuka. Apalagi, kejaksaan dan kepolisian tidak bisa diharapkan lagi untuk menuntaskan kasus itu.

KPK ambil alih

Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.

Adnan Buyung juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengambil alih penanganan kasus Gayus. Namun, dia mendengar, KPK enggan mengambil alih kasus Gayus karena tak enak hati kepada Polri.

KPK harus berani mengambil alih kasus Gayus. Periksa petinggi Polri yang disebut-sebut terlibat kasus itu, katanya.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menilai, berlarut-larutnya penanganan kasus Gayus mengindikasikan ketidakmampuan Polri dan kejaksaan dalam menuntaskan perkara itu. Munculnya kasus baru, yakni Gayus diduga pergi ke luar negeri, makin menguatkan desakan agar KPK mengambil alih penanganan kasus Gayus.

Apalagi, Polri belum mengungkapkan secara gamblang apa motif kepergian Gayus dan siapa saja yang dia temui saat keluar dari Rutan Brimob. Kasus ini sudah berlarut-larut. Tak hanya jalan di tempat, tetapi juga muncul babak baru, seperti kisah komik yang tiada habisnya, katanya.

Menurut Trimedya, perkembangan proses hukum kasus Gayus hingga saat ini belum menyentuh auktor intelektualis sesungguhnya dari mafia hukum dan mafia pajak. Gayus hanyalah aktor lapangan. Proses hukum atas oknum penegak hukum di kepolisian baru menyentuh tingkat penyidik dan di kejaksaan baru menyentuh jaksa penuntut umum.

KPK harus mengambil alih. Pintu masuknya dari pengakuan Gayus bahwa ia mendapatkan harta kekayaan dari sejumlah perusahaan. Itu yang belum diusut kepolisian, katanya.

Penuntasan kasus Gayus di tangan KPK, menurut dia, juga penting agar kasus itu tidak cenderung dipolitisasi.

Dalam pengusutan kasus kepergian Gayus ke Bali, Polri mematok waktu 10 hari untuk penuntasannya. Namun, dalam dugaan kepergian Gayus ke luar negeri, polisi tak berani mematok target waktu untuk penuntasannya. Tak ada target waktu, tetapi secepatnya, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta.

Menurut Boy, Sabtu, Gayus segera menjalani pemeriksaan pro justitia atau diambil keterangannya dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. (WHY/TRA)

Sometimes it's tough to sort out all the details related to this subject, but I'm positive you'll have no trouble making sense of the information presented above.