Patrialis: Ayin Sudah Saatnya Bebas

The following article covers a topic that has recently moved to center stage--at least it seems that way. If you've been thinking you need to know more about it, here's your opportunity.
JAKARTA, KOMPAS.com " Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Patrialis Akbar mengatakan, sudah saatnya Ayin bebas.

Menurut Patrialis, ia tidak boleh melarang Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengetahui secara teknis pelaksanaan aturan tentang bebas bersyarat. Hari ini, lanjutnya, ada ratusan orang yang dilaporkan akan mendapat pembebasan bersyarat, bukan hanya Ayin.

"Ayin memang sudah saatnya bebas. Saya kan tidak bisa melarang Dirjen Pemasyarakatan yang tahu secara teknis sistem dan perhitungannya. Hari ini saja ada laporan ke saya ratusan orang yang bebas bersyarat. Jadi, bukan hanya Ayin," ungkapnya, Kamis (27/1/2011).

Patrialis berdalih Kementerian Hukum dan HAM hanya melaksanakan aturan karena bukan lembaga penegak hukum yang memutuskan orang bersalah atau tidak.

Those of you not familiar with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.

"Kami hanya melaksanakan aturan yang ada. Semua yang dilakukan oleh kementerian ini bisa dikaji, bisa dihitung, angka-angkanya bisa dihitung. Jadi, nggak bisa bilang cepat atau lambat pembebasan bersyarat ini. Ada angka-angka yang bisa dihitung dan itu terbuka untuk umum. Jadi, tidak ada yang disimpan di sini," ia menegaskan.

Sementara itu, perhitungan pembebasan bersyarat Ayin adalah karena sembilan bulan berkelakuan baik. Kelakuan baik ini, kata Patrialis, dinilai dengan tidak melakukan pelanggaran di dalam,tidak pernah membuat kerusuhan dan kekacauan, tidak kabur, serta tidak menggunakan ponsel.

Ketika ditanya seputar sel mewah Ayin yang melanggar peraturan, Patrialis mengatakan, Ayin sudah mendapat dua penalti atas pelanggaran tersebut. Penalti pertama, Ayin dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu ke Rutan Tangerang. Selanjutnya, Ayin tidak mendapatkan remisi umumnya pada tanggal 17 Agustus.

"Itu kan sudah setahun lalu. Jadi, sudah lewati masa sembilan bulan dalam aturannya. Ayin sudah dapat dua penalti, dipindahkan ke Rutan Tangerang dan tidak mendapat remisi umum 17 Agustus. Tapi, itu tidak dipakai sebagai alasan pembebasan hari ini. Kalau remisiumumnya diberikan, dia sudah bebas pada bulan November lalu," ujarnya.

Jatah remisi Ayin yang ditunda dialihkan ke bulan Januari. Ini sebagai bentuk penaltinya. Meskipun bebas, Ayin tetap harus wajib lapor hingga selesai masa tahanannya tahun 2012. 

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.