Bahasyim Minta Rp 64 Miliar Dikembalikan

Current info about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is not always the easiest thing to locate. Fortunately, this report includes the latest mobil keluarga ideal terbaik indonesia info available.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Bahasyim Assifie, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, meminta majelis hakim memutuskan mengembalikan seluruh hartanya sekitar Rp 65 miliar yang diblokir kepolisian. Bahasyim mengklaim seluruh harta itu bukan hasil dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Permintaan itu disampaikan Bahasyim saat membacakan tanggapan pribadi atas tuntutan jaksa penuntut umum terkait perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2011).

Harta itu tersimpan di rekening milik istrinya, Sri Purwanti, dan dua putrinya yakni Riandini Resanti dan Winda Harum Hapsari. Dari seluruh hartanya terdapat simpanan mata uang asing berjumlah 681.147 dollar AS. Bahasyim juga meminta tanah dan bangunan di Menteng, Jakarta Pusat, dikembalikan.

The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.

Dalam pledoi setebal 24 halaman, Bahasyim berkali-kali mengklaim bahwa seluruh hartanya diperoleh dari cara yang halal. Klaim Bahasyim lain, sebelum tahun 2002, dia telah memiliki harta senilai Rp 30 miliar dari hasil bisni jual beli tanah dan mobil, cuci cetak foto, penyertaan modal baik di dalam maupun luar negeri, dan usaha lain.

"Berhubung dalam waktu tahun 2004 sampai Maret 2010 secara formil saya tidak memiliki usaha yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai relatif besar, maka harta kekayaan saya dipandang dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang," kata dia.

Terkait penerimaan uang dari pengusaha Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar tahun 2005, Bahasyim mengklaim uang itu bantuan untuk usaha di bidang perikanan yang dikelola anaknya, Kurniawan Ariefka. "Tidak ada hubungan dengan jabatan saya selaku Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII," katanya.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut Bahasyim 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut jaksa, Bahasyim terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII.

Selain itu, menurut jaksa, Bahasyim terbukti melakukan pencucian uang seluruh hartanya lantaran tidak dapat membuktikan keabsahan harta saat proses pembuktian terbalik di hadapan majelis hakim. Jaksa menuntut harta Bahasyim sekitar Rp 64 miliar yang tersimpan di rekening keluarga disita untuk negara.

Take time to consider the points presented above. What you learn may help you overcome your hesitation to take action.