Bedakan Pengguna dan Pengedar Narkoba

Imagine the next time you join a discussion about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. When you start sharing the fascinating mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts below, your friends will be absolutely amazed.
JAKARTA, KOMPAS.com " Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) beranggapan bahwa UU tentang Narkotika harus lebih mengedepankan hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PBHI Angger Jati Wijaya dalam diskusi dan peluncuran buku Membongkar Kebijakan Narkotika di Kafe Galeri, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (28/2/2011).

"Menekan angka korban narkotika, harus seiring dengan upaya menekan angka pelanggaran HAM. Dua isu penting ini sekian banyak isu yang sama-sama menggelisahkan," ujar Angger. Menurut dia, penting untuk membedakan antara pengguna dan pemakai narkotika.

The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.

Apabila dilihat dari tujuan UU Narkotika (Pasal 4 UU No 35 Tahun 2009), secara tegas dinyatakan bahwa pemberantasan narkotika diperuntukan bagi pelaku peredaran gelap dan prekusor narkotika. Sedangkan bagi penyalah guna dan pecandu mendapatkan jaminan dan rehabilitasi.

"(Hal itu) untuk membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika. Yang harus ditindak itukan harusnya pelaku peredaran narkotika. Sedangkan bagi pengguna atau pemakai, harusnya mendapatkan jaminan pengaturan upaya rehabilitasi, baik medis maupun sosial," tambahnya.

Ia menambahkan, penegak hukum saat ini lebih sering mengedepankan tindakan pemidanaan dengan memosisikan pengguna sebagai pelaku kriminal. Dengan demikian, hal tersebut dapat membuat stigma kejahatan, pengucilan, dan pemenjaraan melekat pada pengguna, yang harusnya menjadi korban kejahatan peredaran narkotika.

"Harusnya, pengguna itu dilihat sebagai korban bukan sebagai pelaku pengedaran narkotika. Hal tersebutlah yang harus dilihat lebih teliti dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, kami luncurkan buku ini agar dapat melihat secara kritis tentang aspek hukum dan sosial bagi korban (pengguna/pemakai narkotika)," ujarnya.

I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.