Cirus Dijerat Pasal Korupsi

Are you looking for some inside information on mobil keluarga ideal terbaik indonesia? Here's an up-to-date report from mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts who should know.
JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus Halomoan Tambunan, Kepolisian juga menjerat Cirus dengan pasal korupsi terkait dugaan mafia kasus yang melibatkan Gayus.

Dalam siaran pers atas nama Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, Kejaksaan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor B/ 319 /I/ 2011 tertanggal 31 Januari 2011 atas nama Cirus.

"Terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi atau suap dan atau penggelapan," kata Babul dalam siaran persnya, Selasa ( 1/2/2011 ).

Dikatakan Babul, Cirus dikenakan pasal 12 huruf e, pasal 21, dan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Cirus bersama Haposan Hutagalung dikenakan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP terkait perkara dugaan pemalsuan rentut.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi ketika dikonfirmasi Kompas.com membenarkan penjeratan pasal korupsi itu.

"Kalau sudah disampaikan Kejaksaan, yah itu lah," kata Ito singkat.

Sementara, pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga, mengaku tak tahu perihal penjeratan pasal korupsi ke kliennya. Menurut dia, selama ini Cirus hanya diperiksa terkait kasus rentut.

"Kita enggak tahu. Selama ini diperiksa soal rentut, baik sebagai saksi maupun tersangka," ucapnya.

Seperti diberitakan, Cirus berkali-kali disebut saat sidang para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta di persidangan, Cirus dan jaksa Fadil Regan selaku jaksa peneliti meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Sebelumnya, Gayus hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.Nazran Aziz, Jaksa Penuntut Umum kasus Gayus, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan yang disusun Cirus. Dalam rencana dakwaan itu, kata Nazran, tidak ada pasal korupsi yang menjerat Gayus.

It never hurts to be well-informed with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Compare what you've learned here to future articles so that you can stay alert to changes in the area of mobil keluarga ideal terbaik indonesia.