Hati-hati soal Pembubaran Ahmadiyah

Do you ever feel like you know just enough about mobil keluarga ideal terbaik indonesia to be dangerous? Let's see if we can fill in some of the gaps with the latest info from mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts.
JAKARTA, KOMPAS.com " Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengemukakan, pihaknya akan berhati-hati menyikapi permintaan dari berbagai pihak agar Ahmadiyah segera dibubarkan.

"Pemerintah, sekali lagi, akan berhati-hati dalam hal ini," kata Bahrul di Jakarta, Sabtu (12/2/2011), menanggapi desakan DPR soal pembubaran Ahmadiyah.

"Kami, yang pasti, akan melakukan berbagai dialog dan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, dengan ormas Islam, semua elemen yang ada kaitannya dengan Ahmadiyah, dan Ahmadiyah," ujarnya.

How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.

Untuk itu, ia mengimbau semua pemimpin dan pemuka agama serta ormas keagamaan untuk membantu dan mendorong seluruh masyarakat mengendalikan diri dan memahami esensi SKB tiga menteri soal Ahmadiyah.

"Kami mengharapkan kekuatan para tokoh dan pemuka agama untuk bersama-sama melakukan dialog serta pembinaan bagi saudara-saudara kita yang Ahmadiyah supaya mereka merasa bagian dari warga negara. Kalau mereka kurang tepat, mereka dengan kesadarannya bisa kembali ke Islam," ucapnya.

Setelah itu, Bahrul melanjutkan, pemerintah akan melihat langkah-langkah yang harus dilakukan. Namun, ia memohon SKB dipahami masyarakat sebagai instrumen yang sampai saat ini dianggap tepat untuk dilaksanakan dahulu tanpa harus menunggu keputusan apa pun.

Pada dasarnya SKB sudah menjadi payung dalam menjaga kerukunan antarumat, antara Ahmadiyah dan saudara-saudara yang lain.Ia menjelaskan, soal anggapan implementasi SKB tidak berjalan maksimal, itu terpulang pada semua komponen. Pasalnya, SKB diarahkan kepada tiga pihak, yaitu warga JAI untuk menghentikan menceritakan, mengajak di muka umum, dan tindakan-tindakan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam, selama mengaku sebagai Islam. Menurut dia, pasal 156 a yang akan dijadikan dasar apabila pelanggaran dilakukan.

"Masyarakat umum diminta agar menjaga ketertiban dan keamanan agar tidak melakukan tindakan anarkistis. Sekali dilakukan penyimpangan ini akan dikenakan pasal 170 KUHP dan sebagainya," katanya.

Sometimes it's tough to sort out all the details related to this subject, but I'm positive you'll have no trouble making sense of the information presented above.