MUI Dukung RUU Kerukunan Umat Beragama

Are you looking for some inside information on mobil keluarga ideal terbaik indonesia? Here's an up-to-date report from mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts who should know.
JAKARTA, KOMPAS.com " Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung segera dilaksanakannya pembahasan RUU Kerukunan Umat Beragama di DPR RI. Menurutnya, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tidak cukup kuat untuk mengatur kehidupan beragama yang penuh keragaman di Indonesia.

"Sebuah UU yang mengatur kebebasan dan kerukunan umat beragama itu perlu dan saya kira ada dua SKB, yaitu SKB tentang Ahmadiyah dan Peraturan Bersama Menteri yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama itu di-mix menjadi UU Kerukunan Beragama atau Kebebasan Beragama," kata Slamet Effendi Yusuf, Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, di Gedung DPR RI, Jumat (11/2/2011).

Menurutnya, RUU itu harus segera dibahas, baik berdasarkan RUU usulan pemerintah maupun inisiatif Dewan, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, seperti praktisi agama, tokoh pemimpin agama, kalangan akademisi yang mengerti tentang agama, serta para aktivis hak asasi manusia. Pembicaraan untuk menghasilkan draf yang baik perlu dilakukan terus-menerus.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

Ada empat prinsip, lanjut Slamet, yang harus termuat dalam perangkat perundangan ini, bahkan dimulai dari drafnya. Pertama, prinsip-prinsip yang berkaitan dengan kebebasan beragama, hubungan antarumat beragama, pendirian fasilitas agama di tengah masyarakat yang plural, serta penodaan agama.

"Dengan demikian ada regulasi yang komprehensif untuk mengatur hubungan antarumat dan dijamin juga hak asasi manusianya," katanya.

Dengan demikian, sejumlah peraturan lain seperti SKB serta UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agamatak perlu lagi berlaku karena sudah diakomodasi di dalam UU ini nantinya. Meski UU ini dinilai sangat penting, Slamet mengatakan tak perlu menunggu RUU ini berlaku terlebih dulu untuk menyelesaikan kasus terkait Ahmadiyah. Penuntasan kasus ini harus dilakukan mulai dari saat ini juga.

"Jangan nunggu-nunggu ini dong, harus mulai dari sekarang. Kalau sudah ada RUU lebih gampang. Tapi, menurut saya, kalau bisa diselesaikan sekarang kenapa tidak dan harus ada segera penyelesaian. Kalau bicara HAM, ada pada beberapa level. Pertama level konsep, kedua level yang berkaitan dengan domestik, ketiga level empirik hubungan antarmasyarakat. Meski itu HAM, kalau merusak hubungan antarmanusia, harus ada pengaturannya dong," katanya.

I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.