JAKARTA, KOMPAS.com " Warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) masih bisa menggunakan KTP lama. KTP biasa masih tetap sah dan berlaku sampai e-KTP sampai ke tangan warga. Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
"Kalau KTP lama sudah habis masa berlakunya, bisa diperpanjang di kelurahan. Tentu dengan bentuk fisik yang masih lama," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Mohammad Hatta, Selasa (13/9/2011). Hingga kini, belum satu pun e-KTP yang sudah jadi di Jakarta Pusat. E-KTP tidak lagi dikeluarkan oleh kelurahan, tetapi menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, meskipun sudah 28.204 warga Jakarta Pusat yang sudah didata, KTP belum bisa dikeluarkan karena pihak Kementerian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan e-KTP ini.
"Kalau KTP lama sudah habis masa berlakunya, bisa diperpanjang di kelurahan. Tentu dengan bentuk fisik yang masih lama," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Mohammad Hatta, Selasa (13/9/2011). Hingga kini, belum satu pun e-KTP yang sudah jadi di Jakarta Pusat. E-KTP tidak lagi dikeluarkan oleh kelurahan, tetapi menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, meskipun sudah 28.204 warga Jakarta Pusat yang sudah didata, KTP belum bisa dikeluarkan karena pihak Kementerian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan e-KTP ini.