Presiden Tunggak 2.460 Permohonan Grasi

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggak 2.460 permohonan grasi. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak 1950 hingga 2002. Pada sidang kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2011), Presiden memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan Jaksa Agung Basrief Arief mempelajari permohonan tersebut.Patrialis mengatakan, permohonan ini diajukan para narapidana kasus ringan, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penganiayaan, penggelapan, pencurian, dan lainnya.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

"Pasalnya, pada UU Nomor 3 Tahun 1950, siapa pun boleh mengajukan grasi. Berapa pun hukumannya. Kalau sekarang, minimal narapidana yang dihukum pidana penjara dua tahun yang boleh mengajukan grasi. Ini memang peninggalan lama, dan terkatung-katung," kata Patrialis kepada para wartawan seusai sidang kabinet terbatas.

Patrialis menambahkan, para pemohon grasi tersebut pun tak diketahui lagi keberadaannya di mana. Menurut UU No 3 Tahun 1950, pemohon grasi tak dipenjara. Atas kasus ini, politisi PAN ini mengatakan akan memikirkan opsi terbaik. Namun, ia tak menjabarkan opsi-opsi tersebut.

Sementara itu, sambung Patrialis, sejak pemerintahan Presiden SBY pada 2004, permohonan grasi selalu direspon cepat. Para narapidana yang mengajukan grasi akan mendapatkan jawaban paling lambat tiga bulan. Patrialis, yang juga mantan anggota DPR RI ini mengatakan, tak ada narapidana kasus korupsi dan terorisme yang mengajukan grasi sepanjang tahun 1950-2002.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.