TANGERANG, KOMPAS.com " Pada Idul Fitri 1432 Hijiriah ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan remisi satu bulan potongan masa tahanan. Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
"Remisi diberikan karena ia dinilai telahberkelakuan baik selama satu tahun menjalani masa tahanannya di sini," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas I Tangerang Suprijadi di Kota Tangerang, Selasa (30/8/2011). Selama menjadi warga binaan di Lapas Dewasa, kata Suprijadi, Antasari, terpidana perkara pembunuhan,tidak pernah melanggar aturan dan tidak tercatat pada buku register F. Sebelumnya, Antasari mendapat remisi empat bulan pada peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia lalu. Hal ini berarti selama bulan Agustus ia mendapatkan remisi selama lima bulan dengan pertimbangan yang sama.
"Remisi diberikan karena ia dinilai telahberkelakuan baik selama satu tahun menjalani masa tahanannya di sini," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas I Tangerang Suprijadi di Kota Tangerang, Selasa (30/8/2011). Selama menjadi warga binaan di Lapas Dewasa, kata Suprijadi, Antasari, terpidana perkara pembunuhan,tidak pernah melanggar aturan dan tidak tercatat pada buku register F. Sebelumnya, Antasari mendapat remisi empat bulan pada peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia lalu. Hal ini berarti selama bulan Agustus ia mendapatkan remisi selama lima bulan dengan pertimbangan yang sama.
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.