Wafid Minta Bantuan Rp 6 M kepada Rosa

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com " Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi salah satu tersangka dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games, Wafid Muharam, semula meminta bantuan kepada tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Mindo Rosaline Manullang, untuk mencarikan dana Rp 6 miliar. Dana tersebut merupakan dana talangan yang dibutuhkan Kemenpora untuk membiayai kegiatan SEA Games sebelum dana APBN turun.

Namun, Rosa baru dapat membantu Wafid menyediakan dana berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/5/2011). "Dibutuhkan Rp 6 miliar, tapi cair Rp 3,2 miliar," katanya.

Seperti diketahui, Rosa diduga berperan sebagai mediator yang mempertemukan Wafid dengan El Idris. Erman mengatakan, kliennya itu tidak mengenal El Idris sebelumnya. "Dan, Rosa malam itu tidak memberitahukan kalau akan membawa Idris. Saya kaget juga mengapa saat itu dia (Rosa) membawa DGI," tutur Erman.

Erman juga mengungkapkan, bukan hanya Rosa seorang yang dimintai bantuan oleh Wafid. Sebagai pegawai Kemenpora yang ditugaskan mencari dana talangan, katanya, Wafid meminta bantuan ke pengusaha-pengusaha lain yang dikenalnya. Upaya yang dilakukan Wafid tersebut, lanjut Erman, diperbolehkan dalam undang-undang.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

"Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005, aturan pelaksanaannya PP 18 Tahun 2007 mengenai pendanaan keolahragaan," ungkapnya.

Dalam undang-undang itu, kata Erman, terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi membantu kegiatan olahraga. Erman melanjutkan, data-data pengusaha yang turut membantu Wafid mendapatkan dana talangan telah disampaikannya saat pemeriksaan di KPK.

Mantan kuasa hukum Wafid, Haryo Yuniarto, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa Menpora Andi Mallarangeng mengetahui perihal dana talangan yang dicari Wafid. "Sudah disampaikan secara terbuka dalam rapat," ujarnya.

Penerimaan dana talangan dari pihak lain, katanya, merupakan hal umum yang terjadi di sejumlah kementerian. Pihak-pihak luar yang turut memberi dana talangan, lanjutnya, tercatat dalam buku administrasi di Kemenpora.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wafid, Rosa, dan El Idris sebagai tersangka bersama bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Menurut Erman, cek yang diberikan Idris tersebut merupakan cek kosong yang belum bisa dicairkan saat ketiganya tertangkap tangan. "Misalnya cek didapatnya tanggal 21, tapi baru bisa cair tanggal 26," katanya.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.