NII Bisa Dijerat dengan Pasal Makar

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Gerakan Negara Islam Indonesia (NII) bisa saja dijerat dengan pasal makar. Namun, kegiatan makar harus dibuktikan dengan adanya deklarasi sehingga polisi tidak bisa gegabah menyebut sebuah gerakan sebagai tindakan makar.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, Selasa (10/5/2011) di Polda Metro Jaya, Jakarta. Baharudin menjelaskan, selama ini penyusuran polisi masih belum menemukan adanya tindak pidana dalam gerakan NII.

"Dari polisi selalu kalau ada tindak pidana, kami telusuri. Kalau mereka katakan ada negara di dalam negara dan mereka mendeklarasikan diri, maka itu makar. Tapi, polisi pun harus membuktikannya," kata Baharudin.

Apabila terbukti makar, aktivis NII bisa dijerat dengan Pasal 106 dan Pasal 107 KUHP tentang menggulingkan pemerintahan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun.

"Kalau ada deklarasi akan membuat negara di dalam negara, polisi akan tangkap itu. Karena makar itu enggak hanya musuh polisi, tetapi musuh kita semua," ujarnya.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Namun, polisi memiliki asumsi lain. NII bisa jadi dibuat sebagai tameng untuk mendapatkan keuntungan. "Bungkusnya NII, tetapi bisa jadi itu hanya tameng dapatkan keuntungan," tuturnya.

Untuk itu, polisi akan memanggil pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat NII untuk menelusuri lebih jauh gerakan NII. "Kami akan panggil pejabat NII, apa dasarnya mereka sebut sebagai menteri, sebagai bupati," kata Baharudin.

Terkait upaya antisipasi bahaya NII, Polda Metro Jaya mengaku tengah berkoordinasi dengan intel lembaga penegak hukum, seperti TNI dan kejaksaan, yang tergabung dalam Badan Koordinasi Intelijen Daerah (Bakominda).

"Koordinasi ini sudah lama, sekarang Pak Gubernur ingin fungsikan secara optimal untuk melihat potensi-potensi kerawanan yang bisa menjadi gangguan kamtibmas," ujar Baharudin.

Namun, Baharudin enggan membeberkan hasil rekomendasi Bakominda itu. Ia berdalih bahwa data intel bukanlah untuk konsumsi publik sehingga kepolisian tidak bisa membeberkan langkah apa yang akan diambil Bakominda terkait pergerakan NII ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memetakan 11 lokasi pergerakan NII di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Beberapa di antaranya adalah wilayah sub-urban, seperti Depok, Bekasi, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.