Draf Revisi KUHP Hampir Rampung

Apakah Anda mencari beberapa informasi di dalam,
? Berikut adalah up-to-date laporan dari para ahli
yang seharusnya tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hampir rampung. Draf tersebut akan disampaikan kepada Presiden pada bulan Juni.

"Mudah-mudahan Juni bisa disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Wahiduddin Adams, Senin (16/5/2011) di Jakarta.

Wahiduddin menjelaskan, revisi KUHP dilakukan demi menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada saat ini, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang.

Jika fakta
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.

KUHP yang ada saat ini masih mengadopsi sistem hukum Belanda. "Kita mau modernisasi dan sinkronisasi dengan peraturan dan perundangan yang sekarang," katanya.

UU KUHP yang baru, menurut Wahiduddin, mengandung sejumlah perubahan. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan hukuman mati. Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus, seperti kejahatan terorisme atau tindak pidana korupsi. Hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok. Selain itu, kata dia, draf RUU KHUP akan mengategorisasi hukuman denda.

Secara keseluruhan, draf RUU KUHP mengandung 742 pasal. Jumlah pasal tersebut lebih banyak dibanding KUHP saat ini yang mengandung 569 pasal.

Baca juga: Waspadai Daya Tarik Korupsi

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.