Belum Ada Indikasi Uang ke Anggota DPR

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya indikasi dana yang mengalir ke anggota Komisi X DPR terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyampaikan bahwa pihaknya baru menemukan, dana berupa cek Rp 3,2 miliar yang dibawa pengusaha PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris (MEI), bersama Mindo Rosalina Manulang (MRM) diterima Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam (WM).

"Belum ada informasi berhubungan ke DPR. Yang kita tahu uang ini sampai ke WM yang dibawa MEI bersama MRM," katanya di gedung KPK Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Hal tersebut disampaikan Johan menanggapi ungkapan Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum Rosa yang mengatakan bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan kepada Wafid merupakan dana yang akan diteruskan kepada anggota Komisi X DPR.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Johan juga mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Itu termasuk yang berkaitan dengan sejumlah pecahan uang, yang turut disita dari ruangan Wafid. "Sejauh mana link-nya, sampai hari ini kita masih fokus pada keterangan tiga tersangka," lanjut Johan.

Ia juga mengungkapkan, KPK belum berencana memanggil sejumlah politisi DPR yang disebut-sebut terlibat. Sebelumnya, Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap ini. Begitu pula dengan anggota Komisi X asal Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dan anggota Komisi X asal Fraksi PDI-Perjuangan, Wayan Koster.

Terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang menegaskan untuk tidak tebang pilih dalam memproses kasus apa pun yang melibatkan kader Demokrat, Johan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pernyataan Presiden.

KPK, menurut Johan, tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum. "Namun jangan juga mengatakan KPK harus menjadikan seseorang sebagai tersangka kalau belum ada barang buktinya," kata Johan.

KPK hanya akan menetapkan seseorang menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. "Jangan dikatakan KPK takut si A, atau si B jadi tersangka. Sejauh mana alat bukti, siapa pun, pasti akan ditindak," tandasnya.

Itulah terbaru dari pihak berwenang
. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.